Pelarian Bandar Sabu Alexander Berakhir

Pelarian Bandar Sabu Alexander Berakhir
RIAUMANDIRI.co, RENGAT - Setelah berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat pada 4 September 2014, akhirnya pelarian bandar Narkoba, Alexander (33) warga Tanah Merah kecamatan Pasir Penyu, terhenti, setelah tim gabungan Polres Inhu dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH, menciduknya di rumah kontrakannya di dusun Wonorejo keluarahan Air Molek I kecamatan Pasir Penyu, Kamis (2/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
 
Alex masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejaksaan Negeri Inhu sejak tahun 2014 lalu atas kepemilikan 1 kg Sabu dan ribuan Pil ekstasi. Saat itu Alex berhasil lari dari Rutan setelah mengancam petugas pintu dengan senjata api yang belum diketahui didapatnya dari mana. 
 
Kali inipun pecatan Polisi itu tertangkap berkat informasi adanya dugaan bandar Narkoba di Wonorejo dan juga dinformasikan bahwa bandar tersebut adalah Alex. Tim gabungan terdiri dari Kabag Ops Franki Tambunan ST, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal, Kasat Reskrim AKP Andri Setyawan, Kasat Narkoba AKP Harut Kemri dan personil di bawah pimpinan Kapolres langsung melakukan penggerebekan pada rumah dimaksud dan ternyata benar Alex berada di rumah tersebut. 
 
Dari tangan bandar Sabu yang sudah terkenal tersebut didapat barang bukti Sabu seberat 73.05 gram dan 76.61 gram. Senpi Jenis FN dengan Magazine 3 Buah dan Amunisi 30 Butir. Uang tunai 48. 557.000. Dompet dengan Identitas KTP Alexander dengan uang tunai sebanyak 400.000.
 
Setelah tertangkap Alex, dilakukan pengembangan ke jalan Rambutan kelurahan Tanah Merah. Di tempat ini kembali berhasil diamankan satu tersangka bandar Narkoba lainnya, DI (39) warga Perum Mangga Dua Tampan Pekanbaru. Bersama tersangka diamankan barang bukti Sabu seberat 1647.03 Gram, Uang 100 Juta.
 
Kemudian personil bergerak menuju jalan Hang Lekir Kel. Sekar Mawar Pasir Penyu sekira Pukul 10.00 Wib. Kembali didapat bandar Narkoba lainnya KT (39) bersama barang bukti 2 pucuk Senpi Rakitan Laras Panjang dan 1 Pucuk senapan Angin.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang