Koruptor Koran Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Koruptor Koran Dituntut 6,5 Tahun Penjara

DUMAI (HR)-Mantan Kepala Sub Bagian Protokol di Sekretariat Dewan DPRD Dumai, Iskandar Baharudin (IS), dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, atau 6,5 tahun. Iskandar dinilai terbukti melakukan korupsi dana belanja koran di DPRD Dumai.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Masrul SH, Kamis (26/2) lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Iskandar dijerat pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP," ujar Hendarsyah, Kasi Pidsus Kejari Dumai, saat ditemui di kantornya, Jumat (27/2).

Selain tuntutan penjara, kata Hendar, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp309 juta atau subsider 3 tahun 9 bulan, sedangkan sisanya dibebankan pada tersangka Ashari Hasan (berkas terpisah).

Dalam dakwaan jaksa, Iskandar diduga melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai yang terjadi dalam anggaran belanja tahun 2009-2013 lalu.

Dimana berdasarkan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai, dianggarkan kegiatan pengadaan bahan bacaan tahun 2009 hingga 2013. Dana yang dianggarkan tersebut meliputi pengadaan surat kabar dan pengumuman penyediaan langganan surat kabar pada Setwan Dumai..(zul)