Tak Puas atas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

Tak Puas atas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk
RIAUMANDIRI.co, UJUNGTANJUNG - Tidak terima atas putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Amat Jais dalam perkara Pembunuhan Berencana, dengan korban Manator Simamora, keluarga korban dan sekolompok masa mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Rohil, Rabu (25/10/2017).
 
Keluarga korban merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu rendah. Diduga hal itu memicu keluarga korban dan massa sangat kecewa, hingga melampiaskan kekecewaannya dengan melempari terdakwa dengan botol air mineral hingga terjadi kisruh dalam ruang sidang.
 
Vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa yakni selama 15 tahun. Itu dinilai sangat tidak adil, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan sidang tuntutanya sebelumnya, menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
 
Selain di dalam ruang sidang, massa yang sebagian besar keluarga korban juga terlihat kecewa dan meluapkan amarahnya di luar sidang. Beruntung petugas dari polres Rohil dengan cekatan melakukan pengamanan.
 
Melihat kondisi dalam ruang sidang tidak kondusif, aparat keamanan akhirnya mengevakuasi hakim dengan membawa ke dalam mobil polisi yang dijaga ketat.
 
Dengan rasa kecewa dan kesal massa dan keluarga korban akhirnya keluar dari ruang sidang dengan melakukan kerusuhan di depan kantor PN Rohil dan melempari petugas keamanan, hingga situasi beringas tidak terkendali lagi.
 
"Putusan itu tidak adil, ada apa dengan hakim PN  Rohil ini, terima suap ya..!!," teriak salah seorang keluarga korban.
 
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim M.Hanafi SH didampingi dua anggotanya, Sapperi Janto SH dan Rina Jose SH, dibantu oleh panitera pengganti Esra Rahmawati SH.
 
Tapi tunggu dulu, aksi yang digambarkan di atas merupakan simulasi yang dilakukan oleh PN Rohil bekerjasama dengan Polres Rohil dalam menangani kerusuhaan di pengadilan tersebut terkait ketidakpuasan terhadap putusan hakim.
 
Ketua Pengadilan Negeri Rohil Aswir SH melalui Humas PN Rohil Rudy Ananta Wijaya SH MH, simulasi ini merupakan manajemen penanganan kerusuhan huru-hara, sekaligus salah satu SOP (Standar Operasional Prosedur) di setiap Pengadilan pasca putusan hakim.
 
"Karena dalam putusan hakim sudah pasti ada pro dan kontra. Tujuan simulasi tersebut agar ada persiapan dari pihak Pengadilan Negeri, serta kerjasama pihak keamanan dan masyarakat apabila terjadi hal yang seperti ini kita sudah siap untuk menghadapinya," ujar Rudy Ananta 
 
Sementara itu, Wakapolres Rohil Kompol Kurniawan Setiawan Sik menuturkan, dalam giat simulasi huru hara ini, pihaknya menerjunkan personil sekitar 100 anggota Dalmas dengan perlengkapan lengkap untuk menghalau masa yang sedang beringas saat itu. Petugas berhasil menghalau massa hingga keluar dari pagar kantor Pengadilan Negeri Rohil. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 26 Oktober 2017
 
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang