Cari Solusi, Sayed dan Nasir akan Pertemukan KLHK dengan RAPP

Cari Solusi, Sayed dan Nasir akan Pertemukan KLHK dengan RAPP

RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Sayed Abubakar Assegaf dan Dapil Riau II, M Nasir, akan mempertemukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pertemuan yang akan berlangsung dalam agenda Komisi VII DPR RI ini diharapkan untuk mencari solusi atas persoalan pencabutan izin RAPP oleh Kementerian LHK.

"Saya dan pak Nasir mendorong Komisi VII DPR RI mengundang dan mempertemukan KLHK dengan RAPP. Ini untuk mencari solusi atas persoalan yang sedang terjadi. Intinya peraturan lingkungan hidup ditegakkan, namun kita juga tidak menutup mata peran RAPP dalam perekonomian Riau," ujar Sayed Abubakar Assegaf di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Meski demikian Sayed Abubakar Assegaf meminta manajemen RAPP mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya Kementerian LHK juga diminta bijak melihat dampak pencabutan izin dengan memberikan kesempatan kepada RAPP untuk melakukan perbaikan.

"Marilah kita semua dengan kepala dingin menghadapi setiap persoalan. Jangan reaktif. Untuk manajemen RAPP sebaiknya menjawab pencabutan izin dengan introspeksi dan memperbaiki diri dengan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Mencari solusi yang terbaik, jangan malah membuat suasana menjadi panas," ujar Sayed.

Sayed mengingatkan agar pelanggaran aspek lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan seperti RAPP tidak dicampuradukan dengan persoalan Ketenagakerjaan. Sebab jika masalah terus menerus dicampuradukan seperti itu maka tidak diperoleh solusi atau penyelesaian masalah secara tuntas dan bijaksana.

Sebelumnya, Head of Corporate Communications PT RAPP, Djarot Handoko, melalui siaran pers yang diterima riaumandiri.co, Senin (23/10/2017), menegaskan, PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perihal permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Dikatakan Djarot Handoko, berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa “izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.”  

Dengan demikian, kata Djarot, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut. Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang  lebih kurang 50 persen untuk sumber bahan baku utama PT RAPP," jelasnya. (rls/ral)