Pelaku Pembunuh Penjual Martabak di Dumai Akhirnya Diringkus

Pelaku Pembunuh Penjual Martabak di Dumai Akhirnya Diringkus
RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Sadis memang yang dilakukan KAR, bersama temannya, DO. Laki-laki 22 tahun ini tega membunuh Mulyadi, penjual martabak, di dalam rumahnya di Jalan Ratu Sima RT 05 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat pada 16 Juli 2017. 
 
Berkat kerja keras jajaran Polres Dumai, akhirnya KAR ditangkap di Langkat Sumatera Utara, dan DO pembunuh korban juga berhasil diringkus, Rabu (18/10/2017).
 
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Juper L Toruan, dan Paur Humas Jamaluddin menjelaskan, hal itu dalam rilisnya, Senin (23/10/2017) di halaman Mapolres Dumai. 
 
"Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu PR saya. Penemuan terhadap mayat Mulyadi, penjual martabak, merupakan perampokan dengan pembunuhan. Pertama ditangkap KAR dan kedua berhasil ditangkap pelaku DO," terang Kapolres. 
 
Dijelaskan, Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepada korban pada bagian belakang memakai besi rak bagasi mobil.
 
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP, sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Kronologis kejadian, pada saat itu pelapor bersama suaminya baru tiba dari kampung. Sesampainya di rumah, Nila memanggil Korban Mulyadi untuk mebukakan pintu rumah, namun setelah dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban.
 
Kemudian Eki yang merupakan Suami Nila, melihat Mulyadi terbaring di lantai dengan keadaan tertutup kain sarung. Melihat kondisi ini, kemudian Eki langsung menarik kain tersebut yang menutupi wajah korban. Setelah terbuka, alangkah terkejutnya Eki melihat Mulyadi sudah berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa lagi
 
Atas kejadian tersebut Nila dan Eki melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat guna pengusutan lebih lanjut.
 
Menindak lanjuti laporan tersebut, kata Kapolres Restika, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresktim Polres Dumai mendapatkan Informasi tentang keberadaan tersangka. Kemudian tim bergerak menuju tempat persembunyian tersangka dan menangkapnya di Tambak Udang di Dusun II Desa teluk Moku Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat-Sumatera Utara.
 
Dari pengakuan tersangka KAR, dalam melakukan pembunuhan bersama DO, mereka kabur dengan membawa uang milik korban sebesar  Rp 600.000,- serta perhiasan berupa 3 untai gelang, 2 untai kalung dan 1 cincin.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang