Merasa Tak Dapat Keadilan, Korban Curas Laporkan Polres Pelalawan ke Mabes Polri

Merasa Tak Dapat Keadilan, Korban Curas Laporkan Polres Pelalawan ke Mabes Polri
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Merasa tidak mendapatkan keadilan dalam perkara yang dilaporkan sebagai korban Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Iwan Sarjono Siahaan (29) melaporkan Polresta Pelalawan kepada Mabes Polri. Hal itu disampaikan langusung oleh Iwan didampingi kuasa hukumnya di salah satu kafe di Jalan Ahmad Dahlan, Kamis (19/10/17).
 
Menurut Kuasa Hukumnya, Rudolf Naibaho SH, pihaknya telah melaporkan Polres Pelalawan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI karena tidak menuntaskan laporan warga yang menjadi korban tindak pidana Curas. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga disampaikan ke Kapolda Riau Irjen Pol Nandang , Wasidik Polda Riau,  Propam Polda Riau, Ombustman Riau, dan pihak terkait lainnya.
 
Menurut Rodolf, kasus ini di Polres Pelalawan dinilai tidak berkeadilan, di mana korban sudah melaporkan kasus curas yang menimpanya ke Polres Pelalawan pada 27 September 2017, namun masih saja dalam penyelidikan (lidik) dan belum juga masuk tahap penyidikan (idik). 
 
Kejadian yang menimpa kliennya, yakni perampasan mobil Mitsubishi Pajero putih milik Iwan pada 20 September 2017, di simpang lampu merah Jalan RAPP Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan- Riau. 
 
Korban mengetahui pelaku curas tersebut, yakni Manaek Siahaan dan John Piter Siahaan. Mereka berdua ini menodongkan senjata air softgun ke korbannya Iwan. Dan yang lebih mengejutkan, pelaku merupakan ayah dan abang kandung korban sendiri. 
 
Karena takut ditembak maka Iwan membiarkan pelaku melarikan mobil miliknya. Ayah dan ibu korban ini diketahui sudah bercerai 3 tahun silam, namun masalah harta gono-gini di antara keduanya belum diselesaikan. 
 
Peristiwa itu dilaporkan Iwan ke Polres Pelalawan, dan laporan ini disebutkan sudah diterima dan di BAP Iwan Siahaan. Ada berita acara penyitaan barang bukti senjata airsoftgun,  peluru,  kwitansi dll. 
 
Tidak kunjung ada tindakan dari Kepolisian, akhirnya korban mempertanyakan ke Polres Pelalawan kenapa tak ditindaklanjuti juga laporan curas ini. Bahkan, mobil Pajero Korban yang masih diketahui di tangan pelaku, tidak juga disita Polres Pelalawan.
 
"Jadi mobil itu tak ada kaitan dengan penghasilan kebun keluarga di Kecamatan Pinggir. Namun sang ayah dan abang mengira mobil ini dari hasil jual sawit di Pinggir," jelas Rodolf Naibaho 
 
Sedangkan korban Iwanberharap agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. "Tommy Kanit Intel dan Buser Polres Pelalawan dan rekannya, kinerjanya mengecawakan, mandul!. Sudah minta biaya operasi Rp4 juta dan Rp10 juta ke Pinggir, namun kerjanya mandul, mobil tak juga diamankannya," kata Iwan kecewa. 
 
Tidak ada kejelasan kasus ini, maka Iwan Sajono Siahan bersama tim Kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lainnya, dengan melapor ke Polda Riau dan Juga Mabes Polri.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Oktober 2017
 
Reporter: Andika
Editor: Nandra F Piliang