Pekan Depan, Penyidik Peroleh Hasil Uji Lab Pembangunan RTH di Pekanbaru

Pekan Depan, Penyidik Peroleh Hasil Uji Lab Pembangunan RTH di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau meyakini hasil pengujian yang dilakukan ahli yang ditunjuk terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru bisa diperoleh pada pekan depan. Ahli tersebut diketahui telah mengambil sampel untuk selanjutnya dilakukan uji lab di Medan, Sumatera Utara.
 
Hasil uji lab ini merupakan salah satu alat bukti yang dibutuhkan Penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RTH yang berada di Jalan Ahmad Yani depan rumah dinas Walikota Pekanbaru, dan RTH di lahan eks Kaca Mayang Jalan Sudirman sebagaimana hasil ekspos yang dilakukan Penyidik beberapa waktu lalu.
 
"Sampelnya sudah diambil. Saat ini sedang dilakukan uji lab di Medan," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Jumat (20/10).
 
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil uji lab tersebut. Selanjutnya, Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Insyaallah, minggu depan kita akan dapat hasilnya (uji lab,red). Setelah itu kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka," lanjutnya.
 
Dari awal Penyidik sangat yakin terdapat penyimpangan dalam pembangunan dua RTH tersebut. Hal itu, kata Sugeng, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikantongi Penyidik. "Bukti kami kuat. Makanya, kita sangat yakin dengan penyidikan kami ini," yakin mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Terkait dengan ahli dari Universitas Riau, yang sebelumnya ditunjuk untuk melakukan pengujian dalam pembangunan RTH, namun tidak melaporkan hasilnya, Sugeng mempertanyakan profesionalitas ahli dari universitas negeri tersebut. Adapum ahli yang pernah dimintakan Penyidik ke UR, yakni ahli teknik, elektrikal, planologi, dan landscape. Namun hingga kini, hasil penelitian yang dilakukan, tidak kunjung diterima Penyidik.
 
"Sampai saat ini, tidak ada laporan dari ahli UR (Universitas Riau,red) ke kita. Profesionalnya dimana ahli mereka ini. Sudah dibayar pakai uang negara, tetapi tidak melaporkan hasil kerjanya ke kita," kesalnya.
 
"Karena saya tidak mau ambil pusing, saya cari ahli lain yang lebih profesional untuk melakukan pengujian," sambungnya menegaskan.
 
Untuk diketahui, dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
 
Dari penyelidikan yang dilakukan, Kejati mendapati ada proses yang dilakukan secara melawan hukum, baik dalam proses tender, pengerjaan, pengawasan, pemeriksaan dan pembayaran. Sehingga Korps Adhyaksa menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.
 
Pembangunan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari dua RTH bernilai Rp16 miliar, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ditempatkan di dalam kawasan RTH di Jalan Ahmad Yani sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
 
Pembangunan tugu ini juga sebagai pernyataan bahwa Riau ingin terbebas dari korupsi, karena sejak beberapa tahun belakangan termasuk wilayah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dan masuk 5 besar daerah paling korup.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang