Palsukan Surat Tanah, Tiga Mantan Lurah di Pekanbaru Hanya Divonis 10 Bulan

Palsukan Surat Tanah, Tiga Mantan Lurah di Pekanbaru Hanya Divonis 10 Bulan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Meski menyatakan bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memberi keringanan hukuman kepada tiga orang mantan lurah di Kota Pekanbaru yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Hakim hanya menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara, lebih ringan 8 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
Hal itu terungkap pada persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di PN Pekanbaru, Kamis (19/10) malam. Adapun tiga pesakitan yang mendapat 'keistimewaan' dari majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu itu, yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang. Perbuatan yang menjerat mereka diketahui terjadi tahun 2012 lalu.
 
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah dan unsur membuat surat palsu dan memalsukan surat seolah isinya benar sudah terbukti.
 
"Telah terbukti unsur dalam dakwaan. Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan," ungkap Waruwu dalam amar putusannya.
 
Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan pada ketiga terdakwa. "Menyatakan terdakwa Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan bersalah melakukan tindak pidana surat palsu. Menghukum terdakwa 10 bulan penjara," tegas Waruwu.
 
Dijelaskan majelis hakim, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dan terdakwa tidak mengakui kesalahan. "Pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," terangnya.
 
Vonis yang dijatuhkan ini dibawah tuntutan yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. JPU Sukatmini dan Ayu Susanti pada persidangan sebelumnya, menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHPidana tentang membuat dan atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. JPU menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
 
Tidak terima dengan vonis yang jauh di bawah tuntutan, JPU saat itu juga langsung mengajukan banding. "Kami banding yang mulia," kata JPU Ayu Susanti.
 
Perkara ini bermula dari masalah terkait SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Di sana telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Ini yang membuat Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiganya ke Polresta Pekanbaru.
 
Dari laporan itu didapati fakta bahwa SKGR tersebut dengan pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Masalah yang muncul letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai dan bukan di Kelurahan Lembah Sari.
 
Di samping itu, tandatangan yang ada dari sempadan yang di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang