Cucu Biadab, Bunuh Sang Nenek yang Baru Selesai Salat Dhuha

Cucu Biadab, Bunuh Sang Nenek yang Baru Selesai Salat Dhuha
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Tertangkapnya Tio Winarto (19) di Batam mengungkap sejumlah kebiadaban cucu durhaka yang tega membunuh neneknya, Hajah Tiamah (70) dan mengubur jenazahnya dalam kamar pada 8 Oktober 2017 lalu. Dalam ekspos yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, 
diungkapkan betapa sadisnya Tio.
 
“Pelaku memukul tengkuk dan kepala neneknya yang baru selesai melaksanakan salat Dhuha. Pukulan menggunakan benda tumpul itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” beber Kapolresta kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/10/17).
 
Dijelaskan Kapolresta, Tio memukul tengkuk dan kepala neneknya menggunakan kayu penumbuk lesung. Ia memukul dari belakang, ketika neneknya masih mengenakan telekung atau mukena.
 
Begitu melihat neneknya tak berdaya, Tio mempreteli perhiasan cicin dan kalung emas yang dikenakan neneknya. Setelah itu ia menyeret jenazah korban dan menguburkannya tepat di bawah tempat tidur kamar neneknya.
 
Kalung emas itu sendiri selanjutnya dijual oleh tersangka untuk pesta di tempat hiburan malam, membeli sabu-sabu serta untuk ongkos melarikan diri ke Batam.
 
Semua fakta itu terungkap dari pengakuan tersangka setelah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Pesisir di warung kopi Bersama, Komplek Nagoya City Center Blok A, No 1B, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/10/17) pukul 08.30 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas juga turut menangkap kekasih tersangka, Viky Tiara (23).
 
"Motifnya, tersangka sakit hati dimarahi oleh korban karena disuruh cari kerjaan. Puncaknya, ketika korban selesai salat Dhuha, tersangka memukul kepala korban pakai kayu. Lalu menyeret dan mengubur jasadnya di bawah tempat tidur. Kita juga mengamankan seorang teman wanita tersangka, inisial VT (Viky Tiara). Dia (Viky) kita amankan karena ikut membantu tersangka melarikan diri ke Batam," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto ketika menggelar ekspos tersangka dan barang bukti, Sabtu (14/10/17).
 
Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya mengamankan pula barang bukti sebuah kayu alu sepanjang 80 cm, satu kasur lipat warna biru muda, satu besi ulir  sepanjang 120 cm, parang, cangkul, serokan, celana dan baju korban, satu unit handphone nokia dan sejumlah perhiasan berupa kalung emas.
 
"Tak hanya membunuh korban, tersangka juga mengambil perhiasan korban dan menjualnya untuk pesta di tempat hiburan malam serta membeli narkoba (sabu-sabu). Tersangka melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Untuk menangkap tersangka ini, sebelumnya kita juga sudah membentuk tiga tim," sebutnya.
 
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tio akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (bbs/rmc)