Dua Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Kota Pekanbaru Ditangkap

Dua Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Kota Pekanbaru Ditangkap
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dijebloskan ke sel tahanan, Jumat (13/10). Keduanya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik.
 
Adapun dua tersangka tersebut, yakni berinisial MS yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan, dan ABD yang merupakan pihak swasta yang menjadi broker proyek tersebut. Keduanya mengajukan prapid karena menolak penetapan tersangka atas dirinya oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
 
Dua tersangka yang mengajukan prapid ini, Selasa (10/10) kemarin, tidak menghadiri panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Yang hadir Selasa kemarin adalah dua tersangka lainnya, MJD dan MHR, dua nama ini serupa dengan ABD merupakan makelar proyek. Ada dua tersangka lainnya, yang juga menjadi broker dalam kasus ini, MJD dan MHR, belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. MJD telah mengembalikan kerugian Rp130 juta, dan tersangka MHR berjanji akan mengusahakan pengembalian.
 
"Mereka (MSD dan ABD,red) ditahan untuk efektifitas dan mempercepat proses penyidikan. Dua tersangka ini sudah dua kali dipanggil mangkir," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengungkapkan alasan penahanan terhadap kedua tersangka, Jumat (13/10) siang.
 
Dinilai tidak kooperatif, sebut Sugeng, dirinya kemudian menerbitkan surat perintah membawa terhadap kedua tersangka. Menindaklanjuti hal itu, Kamis (12/10) malam tadi. Penyidik kemudian mencari kedua tersangka di kediaman masing-masing.
 
ABD diketahui ditangkap di rumahnya, di Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kampar. "Tersangka ABD berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," lanjut Sugeng.
 
MSD sendiri, sebut Sugeng, memilih melarikan diri saat Penyidik mendatangi rumahnya di Bangkinang. Kepada istrinya, Penyidik meminta agar MSD segera menyerahkan diri. "Tim Penyidik sempat grebeg rumah tersangka MSD. Namun dia melarikan diri. Ahamdulillah, akhirnya sadar dan menyerahkan diri pada Jumat pagi," imbuh Sugeng.
 
Di Kejati Riau, kedua tersangka kemudian menjalani pemeriksaan, dan diputuskan untuk dilakukan pemahaman di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Tersangka ABD lebih dahulu digiring Penyidik ke Rutan, sekitar pukul 08.45 WIB. Sementara MSD ditahan sekitar pukul 09.30 WIB. Keduanya digiring dengan mengenakan rompi tahanan Kejakaaan warna oren.
 
Saat hendak menuju ke mobil yang akan membawanya ke rutan keduanya memilih bungkam saat awak media menanyakan terkait perkara dan penahanannya. Tersangka ABD tampak menutup wajahnya menghindar. Sementara MSD malah mengumbar senyum kepada awak media yang mengambil gambarnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang