Belum Ada Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Mendaftar di KPU Inhu

Belum Ada Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Mendaftar di KPU Inhu
RENGAT, RIAUMANDIRI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan daerah termasuk Indragiri Hulu telah membuka pendaftaran partai politik (Parpol) calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal masa pendaftaran sudah dibuka 3 Oktober lalu, dan ditutup 16 Oktober mendatang.
 
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin mengatakan, hingga hari ke-5 dibukanya pendaftaran, belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri ke KPU Inhu. "Belum ada parpol yang daftar, dan belum ada yang menginfo mau datang daftar buat besok," terangnya, Sabtu (7/10/2017).
 
Amin juga mengaku tidak tahu apakah ada kendala yang dihadapai Parpol sehingga belum ada yang mendaftarkan diri.
 
"Sebenarnya kami sudah mensosialisasikan kepada Parpol termasuk teknis pelaksanaan. Saya yakin pihak Parpol sudah mendapatkan arahan dan pelatihan operator Sistem Informasi Partai Politik SIPOL dari partai masing-masing," kata dia.
 
Amin menduga, belum ada parpol yang mendaftar karena belum melakukan input data partai ke Sipol KPU.Sebab, input data melalui Sipol merupakan mekanisme yang wajib dilalui parpol agar bisa mendaftar untuk ikut Pemilu 2019.
 
"Mungkin yang kita perhatikan memang tidak mudah dan cepat meng-input datanya besar. Ini kan untuk kebaikan kita semua dalam melayani peserta Pemilu dengan baik,"ungkapnya.
 
Amin menyarankan agar pihak Parpol dapat terus juga melakukan koordinasi dengan KPU, karena KPU terbuka untuk itu. Ini dilakukan agar bisa sejalan apa yang dipersyaratkan KPU dengan yang harus disipakan Papol.
 
Ditambahkannya, untuk Inhu, kemungkinan akan ada 16 Parpol yang akan mendaftar. Selain dari 12 Parpol 2014, juga ada tambahan seperti Perindo, PIK, Idaman dan Partai Indonesia Sejahtera.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Oktober 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang