Rektor Universitas Riau Bentuk Tim Pencari Fakta Tawuran Mahasiswa

Rektor Universitas Riau Bentuk Tim Pencari Fakta Tawuran Mahasiswa

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi menyatakan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menginvestigasi bentrokan mahasiswa Fakultas Teknik dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang mencoreng nama baik universitas tersebut.

"Saya harapkan (TPF) ini betul-betul independen," kata Aras Mulyadi pada konferensi pers di Aula Pascasarjana Universitas Riau (UR) Pekanbaru, Sabtu (7/10/2017).

Ia menjelaskan, TPF diketuai oleh Wakil Rektor III UR dengan beranggotakan seluruh Wakil Dekan III di lingkungan universitas, ditambah seluruh gubernur badan eksekutif mahasiswa (BEM) dari tiap fakultas.

"Kerja tim pencari fakta harus secepat-cepatnya karena kita tidak menginginkan hal ini (bentrokan) terjadi lagi," ujarnya.

Kerja TPF adalah untuk menginvestigasi mulai dari awal bentrokan sesama mahasiswa pada 5 Oktober, sampai pascakejadian yang hasilnya menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang dinilai harus bertanggung jawab.

"Sanksinya akan kita lihat berat ringannya dari pelanggaran yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam kampus," ujarnya.

Aras mengatakan tim internal itu tidak melibatkan unsur kepolisian. "Kami ingin melihat tata kehidupan di dalam kampus sehingga untuk tim ini libatkan unsur internal yang diketuai oleh wakil rektor III," katanya.

Hasil dari TPF akan penting untuk mencari solusi yang efektif dan menciptakan efek jera agar bentrokan sesama mahasiswa UR tidak terulang lagi. Aras mengatakan bentrokan dua kelompok dari Fakultas Teknik dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UR pada Kamis lalu (5/10), awalnya dipicu konvoi mahasiswa teknik merayakan wisuda, yang memasuki halaman gedung FISIP.

Konvoi pada Kamis sore itu telah berbuntut pada keributan karena ada perkataan dan perbuatan yang memancing kerusuhan. Menurut dia, ada pihak-pihak yang melakukan hasutan yang memprovokasi sehingga bentrokan kembali "pecah" pada malam hari.

Padahal, ia mengatakan pihak kampus sudah memfasilitasi melalui Wakil Rektor III UR dan Wakil Dekan III dari kedua fakultas tersebut agar kedua BEM dari FISIP maupun Teknik UR saling memberi pengertian dan tidak melanjutkan pertikaian.

"Tapi ternyata masih terjadi kericuhan. Itu terutama dipicu oleh berita-berita yang beragam dan juga terprovokasi kiriman-kiriman yang juga mengandung hasutan-hasutan dan ajakan-ajakan sehingga kedua belah pihak muncul semangatnya untuk bentrok lagi. Dan terjadilah bentrok pada malam hari itu," katanya.

Mengenai dampak bentrokan, lanjutnya, tidak ada kerusakan berat terhadap fasilitas kampus. Kerusakan paling berat adalah pos sekuriti yang posisinya di tengah-tengah lokasi bentrokan sehingga terkena lemparan dari kedua belah pihak. Kemudian, kebakaran yang terjadi adalah dari papan karangan bunga dari acara wisuda yang dibakar mahasiswa dan letaknya di sekitar pos sekuriti.

"Tidak ada yang lain yang rusak, kecuali beberapa motor mahasiswa yang rusak ringan. Jadi gedung lain tidak ada (rusak), tidak ada fasilitas lain selain pos sekuriti yang rusak," ucap Aras.

Terkait korban jiwa, ia mengatakan ada dua mahasiswa yang kini masih dirawat di rumah sakit swasta di Pekanbaru, sedangkan 15 mahasiswa lainnya hanya rawat jalan di rumah sakit UR. Ia menambahkan, atas kejadian itu pihak rektorat sangat menyesalkan. Untuk mencegah bentrok lanjutan, pihak rektorat meliburkan mahasiswa FISIP dan Fakultas Teknik selama seminggu sejak 6 Oktober.

Rektorat memerintahkan kedua fakultas yang bertikai untuk berkonsolidasi mulai dari pimpinan, dosen dengan mahasiswa yang melibatkan unsur kemahasiswaan, untuk menjaga kondusivitas di masing-masing fakultas.

"Kami juga melakukan mediasi kedua fakultas, teknik dan FISIP, untuk berdamai. Kami harapkan difasilitasi oleh wakil dekan III masing-masing, dan gubernur BEM, dan tentu juga oleh berbagai kalangan yang berkompeten di bidang itu. Selama proses mediasi, diharapkan masing-masing pihak tidak melakukan tindakan provokatif. Kalau melanggar akan dijatuhkan hukuman berat sesuai peraturan di universitas," tegas Aras Mulyadi. (ant/ral)