Mangkir Diperiksa Kejati, Ini Nama-nama 4 Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Pekanbaru

Mangkir Diperiksa Kejati, Ini Nama-nama 4 Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Pekanbaru

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Riau akhirnya mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan penerangan jalan di Kota Pekanbaru tahun 2016. Keempat tersangka sejatinya menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/10/2017), namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Adapun tersangka tersebut, yakni berinisial M, seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.

Selain itu, turut menjadi tersangka adalah tiga orang dari swasta yakni berinisial MJD, ABD, dan MHR. Untuk nama yang disebut terakhir berdasarkan identitas diketahui penyidik merupakan pengurus sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Hari ini (kemarin, red), kami panggil 4 orang tersangka. Namun tidak hadir. Satu orang ada surat atas nama MJD, broker, kemudian 3 tidak ada keterangan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, kepada Haluan Riau di ruangannya, Selasa (3/10/2017) sore.

Menanggapi hal ini, Sugeng mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap empat tersangka. Dia mengingatkan agar keempatnya kooperatif dengan memenuhi panggilan Penyidik.

"Kami sudah minta jadwalkan panggilan kedua pekan depan. Kalau tidak hadir lagi bisa dikeluarkan panggilan paksa, dan penangkapan. Imbauan saya, tersangka datang dan beri keterangan,'' ingat Sugeng.

Dalam kesempatan itu, Sugeng memaparkan modus dugaan pelanggaran proyek tersebut. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui banyak akal-akalan terjadi dalam kegiatan proyek tersebut. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.

Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan Provinsi Riau, dan dilaksanakan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.

Korupsi yang terjadi dalam perkara ini, kata Sugeng, dilakukan dengan satu mata anggaran yang dipecah pada banyak kegiatan. Ini bertujuan untuk menghindari dilakukannya tender. "Agar dilakukan PL (penunjukan langsung,red). PL direkayasa dan fiktif tidak benar sesuai Perpres," terangnya.

Pada PL untuk pengadaan, 29 pihak yang menjadi penyedia barang sudah ditentukan terlebih dahulu oleh tersangka M sebagai PPK. "Seolah-olah diproses. Setelah itu, ternyata hanya dipinjam bendera, dipakai oleh broker. Kemudian setelah itu barangnya dibeli pada satu tempat, sebuah toko di Jakarta. Toko ini sudah sejak awal menawarkan. Ternyata harga sudah digelembungkan, maka terjadi mark up," sebutnya.

Keuntungan yang diraup pelaksana dapat dikategorikan mark up, lanjutnya lagi karena pihak-pihak yang terlibat melaksanakan pengadaan secara melawan hukum.

"Setelah melakukan gelar perkara dengan BPKP. Saya sedang minta ahli untuk melakukan pengecekan di lapangan. Barang yang dipasang itu tidak sesuai spek. Penyidik sudah melakukan penghitungan sendiri, diperoleh nilai kerugian negara minilai Rp1,3 miliar," imbuh Sugeng.

Nilai ini menjadi penghitungan kerugian minimal karena jika kemudian nanti BPKP menilai seluruh lampu yang diadakan pada penerangan jalan Kota Pekanbaru ini tidak sesuai, maka nilai yang digunakan adalah total lost.

"Maka kerugian akan menjadi senilai proyek, (yakni) Rp6,7 miliar," sebut mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.

Meski saat ini baru empat orang yang dijadikan tersangka, Sugeng tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. "Kalau ada alat bukti lain pasti akan dikembangkan. Saat ini, empat orang yang kita tetapkan yang cukup," paparnya.

Dalam perjalanan kasus ini, Sugeng mengatakan kalau sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi, satu orang ahli, dan dua ahli dalam proses.

"Surat petunjuk sebanyak 156 buah, uang tunai pengembalian dari para pihak sudah Rp146 juta. Kami sudah melakukan gelar, auditor BPKP sepakat membantu kami melakukan penghitungan kerugian negara," pungkas Sugeng Riyanta.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.

Guna mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya PT ACS.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit. Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan masih memiliki utang kepada suplier.

Masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru.

Selanjutnya DKP melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis