PLN Dituding Tak Tahu Aturan

Hj Yurni Bantah Halangi Pembangunan Tower PLN

Hj Yurni Bantah Halangi Pembangunan Tower PLN
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hj Yurni membantah adanya tudingan menghalangi pembangunan tower PLN di Jalan Uka, Gg Senggol RT 02/RW 09, Kelurahan Air Putih, Tampan, Pekanbaru. Politisi PAN ini mengatakan dirinya justru menilai jika Manajer Unit Jaringan PLN atas nama Rahmad Basuki tersebut, yang tidak tahu dengan aturan.
 
Hal ini diperkuat dengan bukti saat Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru Jumat (29/9) kemarin. Dimana kata Yurni, ketika dipertanyakan soal syarat pendirian, tidak satu pun izin yang dikantongi manajemen PLN, baik itu IMB, Izin Lingkungan dan regulasi lainnya.
 
"Harusnya selaku perusahaan plat merah, memberi contoh kepada masyarakat, bukan membodohi dan menuding tanpa alasan jelas. Saya tidak pernah halangi. Seharusnya mereka tahu aturan, tanah tempat dibangunnya tapak tower itu tidak diketahui pemiliknya Bu Hajjah, yang kini sedang di Batam, Kepri. Saya mendapat amanah dari Bu Hajjah itu, dan laporan masyarakat setempat, tentunya selaku wakil rakyat di DPRD, saya respek. Bahkan yang saya bawa ke lokasi itu sepadan tanah pembangunan tower PLN, bukan beking," tegas Hj Yurni Elok, Minggu (1/10/2017).
 
Menurutnya, lahan tempat pembangunan tapak tower PLN tersebut sudah dijual Hemdar kepada beberapa masyarakat, melalui sistem kaplingan. Jumlah lahan kaplingan tersebut sebanyak 15 kapling, dengan ukuran satu kapling 30x40 meter.
 
Pemilik kaplingan tersebut juga berbeda-beda. Kaplingan tanah tersebut dilakukan sejak tahun 1986 lalu. Waktu berjalan, beberapa pekan lalu, Thamrin, pensiunan PLN yang dipekerjakan lagi PLN untuk mencari lahan tapak tower di sekitar Kelurahan Air Putih, mengaku tidak menemui pemilik lahan tempat tapak tower yang akan didirikan.
 
Padahal, Thamrin sendiri sudah pernah menghubungi Bu Hajjah pemilik lahan tempat tower, untuk bernegosiasi. Namun Bu Hajjah tidak mau menjual lahannya, karena proses negosiasi yang dilakukan Thamrin tidak jelas. Bahkan proses ini juga, tidak diketahu Ketua RT dan RW setempat.
 
"Ini sama saja sistem preman. Tanpa ada sosialisasi dan pertemuan dengan pemilik tanah yang sudah membeli kaplingan Hemdar, Kok Pak Thamrin menetapkan lokasi tapak tower di tanah Bu Hajjah. Sementara Bu Hajjah tidak pernah tahu dan merasa tidak pernah diganti rugi. Lagi pula tapak tower itu 16x16 meter. Luas lahan kaplingan bu Hajjah 30x40. Jadi sisanya, untuk apa. Lagi pula, pemilik lahan tidak tahu sama sekali," tegasnya.
 
Dijelas Hj Yurni Elok lagi, pemilik lahan Bu Hajjah dan pemilik kaplingan sepadannya, tidak mau menghalangi pembangunan tower tersebut. Namun harus dilakukan elegen dan sesuai aturan. Tapi hingga hari ini, pihak PLN bersikap arogan dan tetap mengerjakan tapak tower tersebut.
 
Sebelumnya, Manajer Unit Jaringan Pelaksana PLN Rahmad Basuki menyebutkan, anggota DPRD Pekanbaru Hj Yurni menghalangi pembangunan tower tersebut, meski diakui telah melalui prosedur.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 Oktober 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang