Dimulai Oktober 2017, Ini Tahapan Pilkades Serentak di Inhu

Dimulai Oktober 2017, Ini Tahapan Pilkades Serentak di Inhu

RIAUMANDIRI.co, RENGAT – Tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tahun 2017 ini, akan dimulai dengan pendaftaran bakal
calon (balon) kades. Sesuai jadwal telah disusun, pada tanggal 17 Oktober 2017 mendatang dimulai pendaftaran calon kepala desa (kades). Sementara untuk pencoblosan  
digelar pada tanggal 9 Desember 2017.

Pilkades serentak ini akan digelar pada 56 desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bahkan Pemkab Inhu menetapkan pelaksanaan Pilkades dengan e-voting di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

“Masing-masing desa yang akan menyelenggarakan Pilakdes sudah membentuk panitia pelaksana (Panpel),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Inhu, Dra Hj Herlina Wahyuningsih, Kamis (28/9/2017).

Dijelaskannya, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Panpel Pilkades, pihaknya pada Senin (2/10/2017) mendatang menggelar sosialisasi penyelenggaran Pilkades serentak kepada kades, BPD dan tim pengawas dari setiap kecamatan. Sesuai rencana kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di ruang rapat Kantor Bupati Inhu.

Usai pelaksanaan sosialisasi tersebut, pihaknya juga akan melaksanakan bimbingan teknik (Bimtek) kepada seluruh Panpel Pilkades.

“Bimtek tersebut mengarah kepada tata tertib, kampanye calon Kades, masa tenang hingga pelaksanaan pencoblosan,” ungkapnya.

Anggaran untuk Panpel Pilkades sambungnya, telah disiapkan anggaran sebesar Rp20 juta per desa. Di mana dana tersebut digelontorkan dalam APBDes dan pencairannya dilakukan di setiap desa penyelanggaraan Pilkades. Begitu juga dengan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut bersamaan dengan penggunaan APBDes di setiap desa.

Untuk penyelenggaraan Pilkades dengan sistem e-voting tetap dijadwalkan dan dilaksanakan di salah satu desa yakni Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.  Pengganggaran biaya penyelenggaran Pilkades dengan sistem e-voting tersebut, masuk dalam APBD-P 2017.

Penganggaraan biaya penyelenggaran e-voting tersebut ditumpangkan di sejumlah OPD terkait.

“Ada sejumlah OPD yang ditumpangkan anggarannya seperti di Diskominfo untuk sarana, perekaman di Dinas Adminduk Capil dan pengamanan ditumpangkan pada Kesbang,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, selain persyaratan utama, bagi calon kades masih diminta persyaratan bisa baca Alquran. Selain itu, masing-masing calon kades juga diminta surat keterangan bebas narkotika.

“Pilkades serentak tahap pertama tidak ada persyaratan bebas narkotika,” terangnya. ***


Reporter    : Eka Buana Putra
Editor          : Mohd Moralis