Niat Hati Pinjam Uang, Warga Bukitraya Malah Diperkosa Teman Pria

Niat Hati Pinjam Uang, Warga Bukitraya Malah Diperkosa Teman Pria
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Bukan menolong, malah 'menggolong'. Bukan uang pinjaman yang diberikannya, RA, pria berusia 25 tahun malah memperkosa teman wanitanya berinisial YIS. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, RA telah diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan. 
 
Kejadian nahas yang menimpa YIS ini bermula saat dirinya hendak meminjam uang kepada tersangka RA yang merupakan warga Kecamatan Tapung, Kampar. RA kemudian menjemput korban di depan Pondok Patin M Yunus, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Lalu YIS dibawanya ke sebuah hotel di Jalan Sudirman- Pekanbaru.
 
Tidak sampai di situ, RA kemudian menggiring YIS masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengunci pintu. Pada mulanya, kedua insan berlainan jenis ini membahas masalah uang yang akan korban pinjam. Namun, entah setan yang merasukinya, RA tiba-tiba mendorong korban ke tempat tidur, memaksanya untuk membuka baju. 
 
Meskipun korban meronta dan teriak minta tolong, namun tidak mengendurkan niat RA untuk melancarkan aksi bejatnya. RA malah membuka pakaiannya dan langsung memperkosa YIS. Ternyata tidak hanya sekali. YIS dua kali melayani nafsu bejat RA.
 
Tidak terima perlakuan RA, YIS yang merupakan warga Jalam Abdurahman, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 
 
Saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Guntur, kejadian yang menimpa YIS itu terjadi pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 21.00 WIB. 
 
"Laporan disampaikan ke Polresta Pekanbaru beberapa hari yang lalu," ungkap Guntur, Selasa (26/9) malam. 
 
Menindaklanjuti laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (25/9) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bisa diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya. 
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengam Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," pungkas Guntur.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang