Terlibat Penjambretan dan Narkotika, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Terlibat Penjambretan dan Narkotika, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Seorang oknum polisi di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau, berinisial FCM terancam mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Selain terlibat aksi penjambretan, oknum yang Polisi berpangkat Brigadir itu juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
 
Dari informasi yang dihimpun, FCM menjambret tas milik Efri Anita Manurung, warga Jalan Guru Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, wanita berusia 25 tahun tersebut bersama adiknya Ferto Manurung mengendarai sepeda motor dari Jalan Durian menuju Jalan Darma Bakti Sigunggung.
 
Tepat di lampu merah Jalan Durian-Sigunggung, mereka berhenti. Tiba-tiba saja dari belakang datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih, dan langsung mengambil tas milik Efri yang terletak di atas pahanya. 
 
Berhasil menjalankan aksinya, laki-laki tersebut langsung kabur ke Jalan Soekarno-Hatta. Tepat di simpang gereja GPDI Penta Kosta, pelaku dapat diamankan korban bersama warga sekitar yang mengejar. Pelaku diketahui juga sempat dihajar massa sebelum diamankan ke Polres Pekanbaru.
 
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku diketahui merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir, berinisial FCM, dan bertugas di Bid Dokkes Polda Riau.
 
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan kalau CFM akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, CFM terancam dipecat.
 
"Nanti akan diproses kode etik dan ditindak tegas karena pidana Pasal 365 soal pencurian yang sudah terjadi menjambret mengambil barang orang. Arahnya pemecatan," tegas Guntur, Selasa (26/9).
 
Ternyata, selain terlibat penjambretan FCM juga diketahui sebagai pengguna narkotika. Ia memiliki catatan sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut. 
 
"Sudah cek urine, dan positif mengandung amphetamine dan methaphitamine. Jadi ini dipidanakan dulu soal jambretnya di Kecamatan Payung Sekaki, lalu diproses kode etik sesudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara jambret,red) kracht," pungkas Guntur.
 
Terpisah, Kabid Dokkes Polda Riau, Kombes Pol Asmarahadi, membenarkan kalau pelaku adalah anggotanya. FCM, sebutnya, baru beberapa bulan bertugas di Bid Dokkes Polda Riau. FCM juga diketahui telah lama sebagai pengguna narkotika. 
 
"Dia baru beberapa bulan (bertugas di Bid Dokkes Polda Riau,red). Dia memang ada masalah. Sudah lama dia memakai (narkotika). Rupanya makai lagi dia," jelas Asmarahadi. 
 
Lebih lanjut, Asmarahadi mengatakan selama bertugas di satuannya, FCM juga tidak disiplin. Dia sering mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri. "Kadang dia masuk, kadang tidak. Namanya titipan, bukan anggota tetap kita," tutup Asmarahadi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang