Sengketa warga dan PT BMPJ

Rakyat dan Mahasiswa Bersatu Gugat Polisi

Rakyat dan Mahasiswa Bersatu Gugat Polisi

PASIR PENGARAIAN (HR)- Warga bersama mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian hingga hari kedua sidang pra peradilan terus memadati Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Kedatangan warga dan mahasiswa ini untuk berjuang melawan ketidakadilan dalam penanganan kasus sengketa lahan oleh institusi Polri dari Polda Riau.

Mukmin, kordinator lapangan, Kamis (26/2), menegaskan kedatangan mahasiswa di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengawal proses hukum pra peradilan di PN berjalan adil. Sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak berdasarkan uang.

“Kami mengharapkan, proses hukum ini berjalan sesuai aturan. Sehingga hakim ini bisa mengadili sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

Karena setahu kami masyarakat ini tidak bersalah. Selain itu dalam waktu dekat kami juga berencana melaporkan kasus ini ombudsman RI dan Komnas HAM. Saat ini tengah menyusun laporan," ujar Mukmim.

Mukmin menilai, hukum yang diterapkan saat ini berpihak kepada mereka yang memberi uang. Oleh sebab itu, mahasiswa bersama masyarakat komit mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
"Menurut kami kasus ini sedikit aneh. Laporan warga tahun 2008 didiamkan, sementara laporan PT BMPJ langsung action. Padahal kasus ini sengketa lahan,” ujar Mukmin Kecewa.

Di tempat yang sama, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPP Ekstrada Nasution, meminta Polda Riau segera membebaskan warga yang ditangkap dan ditahan di Polda Riau. Dia menilai Polisi terlalu cepat menangkap dan menjadikan warga sebagai tersangka. Pasalnya lahan yang dikelola warga merupakan haknya.

“Sekali lagi kami menegaskan, jangan ada permainan uang dalam kasus ini karena hukum tidak bisa dibayar dengan uang dan kedaulatan di tangan rakyat.

 Sesuai UU 45 pasal 33 ayat 3 bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Jadi, dalam kasus ini rakyat dan mahasiswa tak akan gentar melawan ketidak adilan ini,” tegas Ekstrada.

Menyikapi soal itu, pihak tergugat dari Polda Riau, Kompol. Rusli, yang membacakan jawaban dalam sidang Pra Peradilan di PN Pasir Pengaraian, menyampaikan penangkapan yang dilakukan terhadap warga berdasarkan laporan yang disampaikan PT BMPJ dengan dasar SKGR. Kemudian penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.


Uusai sidang, ditanya soal laporan warga Desa Kepenuhan Timur, kepada Polisi terkait dugaan pembakaran dan pengrusakan tanaman kebun tahun 2008 silam, Kompol Rusli berdalih. Ia mengatakan laporan tersebut tidak sampai ke Polda.

”Kasus yang mana? Laporannya kemana? Mungkin laporan itu disampaikan ke Polsek atau ke Polres,” kata Kompol. Rusli, sambil berlalu.

Sementara itu kuasa hukum masyarakat Heryanty Hasan, menyampaikan laporan warga atas kejadian pada tahun 2008 silam sudah diketahui Polda Riau. Hal itu diketahui ketika menggelar pertemuan dengan Wassidik Mabes Polri di Polda Riau pada bulan Maret 2014 lalu.

“Sebenarnya saat gelar perkara dengan Wassidik Mabes Polri di Polda Riau. Saya mendengar saat itu Wassidik Mabes Polri, telah memerintahkan untuk menarik semua laporan laporan baik warga baik yang ada di Polsek maupun Polres ke Polda.

 Itu artinya laporan itu sudah menjadi kewenangan Polda Riau,” tegas Heryanti Hasan.(gus)