DPRD Nilai Kelanjutan Pembangunan Perkantoran Pemko Tidak Sesuai Kesepakatan

DPRD Nilai Kelanjutan Pembangunan Perkantoran Pemko Tidak Sesuai Kesepakatan
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, mengatakan proyek kelanjutan pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya yang telah dikerjakan, kelanjutannya dinilai tidak sesuai kesepakatan awal (MoU). 
 
Hal itu diutarakan ketika mengelar rapat bersama dengan pikak Kontraktor PT Waskita Karya dan Dinas PUPR Pekanbaru, Kamis (7/9).
 
Dikatakan Roni, jika proyek multiyears perkantoran Pemko Pekanbaru ini berakhir pada tahun 2016, namun diakui memang dilanjutkan dengan adendum (MoU). Akan tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
 
"Seperti gedung utama, kan dulu multiyears, sekarang tidak, karena multiyears habis 2016. Intinya, banyak pergeseran, karena tak diiringi dengan perubahan, dan tidak adanya koordinasi dengan DPRD sehingga tidak diketahui sejauh mana kesepakatan awal yang dituangkan dalam kontrak lanjutan progres tersebut," kata Roni Amriel.
 
Dijelaskannya, untuk Gedung Sekretariat dilanjutkan pekerjaannya dengan sistem adendum. Dikerjakan kembalikan oleh PT Waskita Karya, hanya berdasarkan forum diskusi Inspektorat saja. 
 
Sementara, untuk kelanjutan gedung lain yang dulunya dikerjakan oleh kontraktor PT Nidhia Karya, sekarang dilanjutkan oleh pihak perusahaan PT Waskita Karya.
 
"Alasannya PT Nidhia Karya tidak mau melanjutkan karena masih ada tunggakan, namun penolakan pengerjaan ini hanya melalui lisan. Jadi kedepan hal ini perlu kita pertanyakan ke pihak kontraktor, melalui rapat tentunya, Bagaimana ini harus diketahui sejauh mana pergeseran kesepakan yang dilakukan," imbuh Roni.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 September 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang