Dinas Kebudayaan Kaji Penetapan 44 Cagar Budaya di Tiga Kabupaten

Dinas Kebudayaan Kaji Penetapan 44 Cagar Budaya di Tiga Kabupaten
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan menetapkan dan memperingkatkan cagar budaya, bangunan cagar budaya dan struktur cagara budaya yang ada di tiga Kabupaten, yakni Kuansing, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.
 
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zein, mengatakan, tercatat ada sebanyak 44 cagar budaya yang akan ditetapkan, 14 dari Kuantan Singingi, 15 dari Rokan Hulu, dan 15 dari Indragiri Hulu. Penetapan tersebut akan ditetapkan melalui kajian dari tokoh budaya Riau dan tim dari tiga Kabupaten, dalam pembahasan penetapan status tersebut, Senin (5/8).
 
"Jadi situs cagar budaya ini dibahas terlebih dahulu dan dilakukan peringkat-peringkat cagar budaya tersebut. Mana yang masuk ke Provinsi dan mana yang masuk di Kabupaten, setelah itu disahkan," ujar Yoserizal.
 
Setelah disahkan oleh tim dari Provinsi dan Kabupaten, selanjutkan Bupati mengeluarkan SK cagar budaya yang telah ditetapkan. "Jika nanti Bupati tidak mau meng-SK-kannya maka kita dari Provinsi yang akan menetapkan melalui Peraturan Gubernur dan jadi cagar budaya Provinsi," tambah Yose.
 
Setelah ditetapkan dan dikelurkannya SK cagar budaya ini, selanjutnya pihaknya akan mengajukan 44 cagar budaya ini ke Pemerintah pusat, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai cagar budaya Nasional.
 
Berikut 44 cagar budaya Kabuapten Kota yang dibagas dan segera ditetapkan, oleh tim ahli OK Nizami Jamil, Suardi, Daryana, dan dari tiga Kabupaten Narasumber Marjohan, Rivai Rahman, Maizir Mid, Taufik Ikram Jamil, dan Junaidi Syam.
 
Untuk Kabupaten Indragiri Hulu, situs cagar budaya yang bakal ditetapkan adalah, Komplek makam jaluran I, komplek makam narasinga II, komplek makam Sultan Kesedengan, komplek makam Sultan Mahmud, makam keramat Pasir Kuala (makam syech Abdur Rauf Singkili), makam Raja Jumat dan Raja Muda Yusuf, makam Raja Uwok, Benteng Kota Lama.
 
Bangunan cagar budaya, masjid Raya Peranap, rumah Amir Nikmat Kelayang, rumah Mentri Kerajaan Indragiri. Struktur cagar budaya, sumur tua, pintu gerbang, bekas asrama Jepang.
 
Sementara Kuansing; rumah gadang Datuk Pasai, rumah Olaysyah, rumah gadang Datuk Sanguik, rumah Chaniago Sentajo, rumah gadang Datuk Sinaro Garang, Masjid Jami Koto Pangean, Masjid Tua Sentajo, Istana Koto Rajo. Situs agar budaya, situs Padang Candi, kompleks Mkaam Ali Malana, komplek makam Guru datuk Baroman Bosi, makam keramat Ashar, makam Umar Usman Tengah.
 
Kabupaten Rohul, Benteng Tujuh Lapis, makam Raja-raja Rambah, makam Kahar (raja Tambusai), makam Tengku Joman, makam Raja-raja Kepenuhan. Bangunan cagar budaya, sekolah Belanda, Masjid Tua Kunto, kantor KPU, istana Rokan dan rumah Hulubalang, rumah dinas Wakil Bupati (Controleur).
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 September 2017
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang