Tak Kantongi Izin, Satgas Waspada Cabut Izin UN Swasindo dan 11 Entitas

Tak Kantongi Izin, Satgas Waspada Cabut Izin UN Swasindo dan 11 Entitas
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Dikarenakan tidak mengantongi izin yang resmi, Satgas Waspada Investasi melakukan penghentian semua kegiatan United Nation Trust International Orbit (UN Swissindo), dan juga menghentikan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh 11 entitas lainnya. 
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, saat membacakan pernyataan dari Satgas Waspada melalui rilis kepada wartawan, Selasa (29/8) di kantornya. Menurutnya, penghentian seluruh kegiatan perusahaan tersebut di atas merupakan keputusan yang harus diambil, pasca dilakukannya penelitian terhitung pada 24 Agustus 2017.
 
Karena dari hasil yang telah dihimpun, bahwa keberadaan UN Swissindo di beberapa daerah telah menyatakan sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat perlunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan. Serta, mengeluarkan voucher bodong yang yang bertuliskan bisa untuk mengambil uang sebesar USD1.200,- atau Rp15.600.000,- di Bank Mandiri. 
 
"Kegiatan yang dilakukan UN Swissindo adalah tidak benar, karena surat perlunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan juga voucher yang diberikan tidak dapat dicairkan di bank Mandiri,"ujarnya. 
 
Untuk itu, berdasarkan hal di atas, maka Satgas Waspada telah memanggil Pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino, membuat pernyataan kepada seluruh pimpinan UN Swissindo agar memiliki itikad baik untuk menghentikan kegiatannya. Serta meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan yang bersangkutan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 
 
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak ikut serta dan berhati-hati untuk tidak ikut dalam kegiatan UN Swissindo ataupun penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo. 
 
Tidak hanya penghentian pada UN Swissindo, Satgas Waspada juga melakukan penutupan kegiatan bagi 11 entitas karena tidak mengantongi izin yang resmi. Adapun alasan penutupan ini, karena dianggap berpotensi akan merugikan masyarakat, terhitung 18 Juli lalu. 
 
Adapun 11 entitas tersebut, di antaranya, PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya atau Azaria Amazing Store, 4 Jovem atau PT Pansaky Berdikasi Bersama, Car Club Indonesia atau PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana atau Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM dan juga PT CMI Futures. 
 
"Maraknya penawaran investasi ilegal ini sudah mengkhawatirkan, untuk itu kita harap masyarakat bisa lebih teliti dan selalu waspada dalam memilih investasi,"ungkapnya.
 
Atas tindakan tersebut, maka Satgas Waspada meminta  agar perusahaan tersebut untuk segera melakukan pengurusan izin untuk kelegalan jalannya operasional perusahaan," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 Agustus 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang