Polisi Grebek Pemilik Sabu di Komplek Ratu Sima Residen

Polisi Grebek Pemilik Sabu di Komplek Ratu Sima Residen
DUMAI, RIAUMANDIRI.co - Seorang Wanita berinisial AS (30) yang tercatat sebagai warga Sumatera Selatan dan WA (40 LK) warga Dumai Kota, dibekuk petugas Kepolisian karena kepemilikan satu paket sabu-sabu. Keduanya diciduk di komplek Ratu Sima Residen Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. 
 
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka bersama pengamanan barang bukti.
 
Dikatakan Kapolres, Kamis tanggal 24 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat yang disebut di atas, diduga ada yang memiliki narkotika jenis sabu. 
 
Setelah mendapat laporan, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan pada Sabtu 26 Agustus 2017 sekitar pukul 12.30 wib, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Sidorejo Ratu Sima, sesuai dengan informasi yang diterima.
 
"Hasilnya, ditemukan barang bukti satu paket satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan merek constant ,satu blok plastik bening pembungkus sabu dan satu helai plastik kresek warna hitam yang juga dijadikan sebagai barang bukti, " beber Kapolres. 
 
Selanjutnya Terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Agustus 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang