Pilkada 2018 Bisa Terganggu e-KTP yang Belum Tuntas

Pilkada 2018 Bisa Terganggu e-KTP yang Belum Tuntas
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, Pilkada serentak 2018 bisa terganggu persoalan e-KTP yang belum tuntas. Karena kapasitas software untuk merekam data pemilih sangat terbatas, hanya mampu merekam 170 juta data pemilih. Karena itu, dia meminta KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasinya.
 
"Sepeninggal Johannes Marliem sebagai saksi kunci kasus e-KTP di KPK, software alat rekam kependudukan belum jelas penyelesaiannya. Padahal, ini penting untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019," kata Lukman Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Bawaslu dan KPU, Rabu (23/8). 
  
Persoalan tersebut menurut Lukman Edy, warning bagi Kemendagri berkenaan dengan akan berhentinya perekaman data penduduk, yaitu persoalan internal e-KTP. "Ada Johannes Marliem yang meninggal. Kemudian ada tagihan kepada Indonesia yang tidak bisa dibayar. Ada juga persoalan teknis bahwa perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir begitu software yang dibuat ini tidak bisa merekam lagi, apa antisipasinya. Ini menyangkut jutaan pemilih yang tidak bisa direkam,” katanya.  
 
Ditambahkan Lukman, bila software tidak bisa berfungsi lagi, maka anak-anak yang akan berusia 17 tahun di bulan Agustus ini, dipastikan tidak bisa direkam. Padahal, mereka yang sudah berusia 17 tahun akan masuk daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2018. Apalagi, UU Pilkada Pasal 200A mengamanatkan pada akhir 2018, basis data pemilih harus sudah menggunakan e-KTP. Tidak berlaku lagi surat keterangan untuk memilih.
 
“Soal e-KTP dalam UU Pilkada Pasal 200A jelas mengatakan, akhir Desember 2018, 100 persen harus sudah menggunakan data kependudukan berdasarkan e-KTP. Tidak menerima bentuk surat keterangan kependudukan yang lain. Karena ini Pilkada terakhir, maka peraturan KPU dan peraturan Bawaslu harus mendorong pada progres penerapan 100 persen e-KTP itu,” harap politisi PKB tersebut.
 
Pada bagian lain, Lukman juga mempersoalkan transisi kelembagaan Bawaslu di semua tingkatan. Dalam UU Pemilu ada perubahan eksistensi kelembagaan Bawaslu pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Rekrutmen keanggotaan Bawaslu juga belum jelas. Ini jadi isu penting yang dikritisi para anggota Komisi II.
 
Kelembagaan dan kewenangan Bawaslu sudah berubah. Bawaslu perlu menyusun road map berkenaan dengan masa transisi ini menuju mekanisme kelembagaan yang baru. Sebelum Pilkada 2018, persoalan ini harus sudah jelas tergambar, karena Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Agustus 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang