Mantan Kacab BNI Rengat Dituntut 2 Tahun

Mantan Kacab BNI Rengat Dituntut 2 Tahun
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Rengat, Yanisman Bisran, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar. 
 
JPU Agus Iskandar dan Yusuf juga menuntut Yunisman membayar denda Rp50 juta. "Denda dapat diganti penjara selama tiga bulan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Arifin, Selasa (15/8/2017). 
 
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan, dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar.
 
Kredit diajukan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta. 
 
Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Agustus 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang