Tak Kantongi Izin, Alfamart Bumi Ayu Disegel Satpol PP

Tak Kantongi Izin, Alfamart Bumi Ayu Disegel Satpol PP
Dumai‎ (RIAUMANDIRI.co) - Setelah beberapa kali dilayangkan surat peringatan kepada pengelola salah satu gerai Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu, RT. 09 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, hari ini Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melakukan penutupan dan penyegelan, Jumat (18/8/2017).
 
Kasatpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo menyampaikan, bahwa Penyegelan gerai Alfamart ini lantaran pengelola tidak memiliki izin dari dinas yang berwenang, dan sudah dilayangkan surat peringatan berkali-kali namun tidak diindahkan.
 
"Ini adalah tindak lanjut dari penegakan salah satu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2002 tentang tindakan penertiban perizinan," jelasnya.
 
Kepala Bidang perundang undangan Satpol PP Kota Dumai, Zahedi, menjelaskan, tindakan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Satpol PP Nomor 10 tahun 2017 tentang penutupan toko modern atau Alfamart. 
 
Proses penutupan dilakukan dengan cara membacakan keputusan Kasatpol PP Kota Dumai. Kemudian dilakukan pemasangan stiker bahwa usaha tersebut dalam pengawasan Satpol PP, dan selanjutnya disegel. 
 
"Sehingga mulai hari ini tidak dibenarkan ada aktifitas jual-beli, hingga nanti apabila sudah memiliki izin yang berwenang." kata Zahedi menambahkan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Agustus 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang