Dugaan Pungli K2 Normatif, Dua PNS Akan Diberi Sanksi

Faly: Itu Bukan Pungli, Hanya Pemberian Suka Rela

Faly: Itu Bukan Pungli, Hanya Pemberian Suka Rela

SIAK (HR)-Pengungkapan kasus dugaan pungutan liar yang dialami K2 beberapa bulan lalu mulai rampung. Inspektorat menjatuhkan sanksi normatif kepada dua PNS yang menerima dana dari peserta K2.

Dijelaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Faly Wurendarasto, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan kasus ini. Dua nama yang sebelumnya pernah mengaku menerima uang dari para K2 akan mendapatkan sanksi.

Kedua pegawai tersebut dikenal dengan panggilan Endang dan Muy, dua PNS golongan 2 ini terjerat PP 53 tentang kedisiplinan PNS. "Penundaan kenaikan pangkat. Atasannya kita beri teguran yang langsung ditandatangani Bupati," kata Faly.

Dalam menjalankan tugasnya pada proses pemberkasan ini, dua PNS itu bekerja atas tugas yang diberikan atasan, yakni Kabid Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak. "Atasannya kami tegur, karena tidak berhasil memonitoring kinerja anggotanya," kata Faly.

Faly Wurendarasto mengaku blunder dalam memproses kasus ini. Pasalnya, tim berupaya menanyakan pada K2 di 14 kecamatan yang ada di Siak. Namun semuanya memberikan keterangan yang sama, membenarkan memberi uang, namun suka rela, tanpa dipatok atau dipaksa.

Tiap kecamatan diambil sampel 5 honorer untuk memberikan keterangan. "Kami sukarela Pak," terang Faly menjelaskan keterangan para saksi.

Bukan Pungli

Inspektorat Siak menilai kasus ini bukan pungli, pasalnya tidak ada yang bisa membuktikan, kalau pemberian yang diterima petugas karena faktor dipaksa. "Pernyataan memberi suka rela dari saksi itu resmi, ditandatangani pada proses BAP.

 Menimbang hasil itu, Inspektorat menilai kasus ini tidak bisa tergolong pungli," terang Faly.

Pengakuan Faly, surat dari Ombudsman juga telah dijawab pada, Senin (26/1) lalu. "Surat Ombudsman telah kita jawab berdasarkan kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan," pungkas Faly Wurendarasto.

Ombudsman Penasaran

Hasil pemeriksaan Inspektorat yang dinilai normatif itu membuat Ombudsman RI Perwakilan Riau penasaran. Dijadwalkan, pekan depan Ombudsman akan menyambangi Inspektorat Siak guna meminta keterangan hasil pemeriksaan tim khusus tersebut.

Dijelaskan Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, Kamis (26/2). Ia menjelaskan, pihaknya telah menelusuri laporan warga tentang kasus pungli pada proses pemberkasan ulang honorer Kategori II di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

"Laporan pungli guru honorer CPNS di Disdik kita monitoring perkembangannya. Inspektorat, BKD dan Disdik sudah menjawab surat dan sudah membentuk tim seperti yang Ombudsman RI minta. Tapi jawabannya masih normatif," kata Bambang Pratama.

Dijadwalkan, pekan depan, Kamis (5/3) Ombudsman akan menyambangi Inspektorat Siak guna meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut.

"Kami mau bertanya perkembangan kasus ini, apakah tim Inspektorat sudah selesai menanganinya, atau masih ada tindak lanjutnya," kata Bambang Pratama.***