Nihil PAD, Perda Sarang Walet Pemda Siak Dinilai Mandul

Nihil PAD, Perda Sarang Walet Pemda Siak Dinilai Mandul
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Bangunan sarang burung walet di Kabupaten Siak saat ini sudah menjamur. Mudah ditemukan, baik di tengah kota ataupun di daerah pingiran. 
 
Ketua Asosiasi Burung Walet Siak, Suhaimi, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa  jumlah keseluruhan rumah penangkaran burung walet yang ada di Kabupaten Siak sekitar 1.100 rumah.
 
Sayangnya, meski dengan jumlah sebanyak itu, rumah sarang burung walet terbukti tidak mampu berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Siak.
 
Heriyanto selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak membenarkan hal itu. "Usaha penangkaran sarang burung walet yang ada di Kabupaten Siak tidak memiliki izin satu pun," jelasnya.
 
Meski demikian, kata Heri, etikat baik pengusaha walet memang sudah ada untuk mengurus izinnya, hanya saja semua itu butuh sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
 
"Jadi persyaratan ini butuh proses yang harus dipenuhi, dan selama ini belum ada persyaratan mereka yang memenuhi persyaratan untuk dikeluarkanya izin usaha sarang walet. Dan terkait pajak sarang walet itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya, silahkan hubungi dinas terkait," jelas Heriyanto.
 
Peraturan daerah tentang ijin dan pemungutan pajak sarang burung walet sudah ada sejak tahun 2008, nomor 04/2008, 14/2008 dan Perbub 26/2010, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai nihil.
 
Sementara itu, Dwi Purwanto, Ketua LSM Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat serta Bantuan Hukum Didalam dan Diluar Pengadilan Propinsi Riau, menilai Perda burung walet di kabupaten yang berjuluk Negeri Istana itu, masih mandul. "Untuk apa perda dibuat jika demikian? Untuk apa dibuat jika tidak ada kontribusi? Perda juga dibuat dari uang rakyat," ungkap Dwi Purwanto kepada riaumandiri.co, Rabu (9/8).
 
Menurutnya, keinginan Pemda Siak sangat jelas, tingkatan PAD dari sektor manapun yang bisa digali, karena mengingat kondisi DBH minim seperti ini. Kuncinya pada jumlah SDM dan kemampuan pemerintah mensiasati. 
 
"Selain itu, perlu dilakukan upgrade pada perda sarang burung walet agar berdayaguna memaksa bayar pajak dan lainnya dengan baik. Peran pembuat Perda bisa diterapkan untuk menarik retribusi dan pajak dari situ, cepat direvisi jika memang sudah tidak memungkinkan,” imbuh tokoh masyarakat Siak itu.
 
Terpisah, Hendri Pangaribuan selaku Wakil Ketua DPRD Siak menjelaskan, pihaknya pernah melakukan hearing dari komisi III yang membidangi, hasil pertemuan tersebut masih dipelajari. Dari data tersebut masih banyak yang harus dibenahi, dan pihaknya akan memanggil lintas sektoral terkait hal ini.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Agustus 2017
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang