Polsek Kampar Kiri Ciduk Pengedar Narkoba di Perbatasan Gunung Sahilan

Polsek Kampar Kiri Ciduk Pengedar Narkoba di Perbatasan Gunung Sahilan
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Senin (7/8/2017) di Jalan lintas perbatasan Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan dengan Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah.
 
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 3 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu serta 2 butir pil ekstasi, juga ditemukan puluhan lembar plastik bening, 2 buah kaca pirex dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (7/8/2017), saat Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto SH mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah perbatasan Kec. Gunung sahilan dengan Kec. Kampar Kiri Tengah.
 
Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, A.Mk, kemudian Kapolsek perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP, Tim melihat target yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul sedang berhenti di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, tanpa buang waktu tim langsung mengamankannya.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di saku bajunya sebuah dompet warna ungu merk zara berisi 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu serta 2 butir pil ekstasi. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol John Firdaus A.Mk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,. Disampaikan Kapolsek, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Agustus 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang