Gugatan Walhi Riau Kembali Ditolak PN Pekanbaru

Gugatan Walhi Riau Kembali Ditolak PN Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menolak upaya hukum Praperadilan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Riau terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan oleh Penyidik Polda Riau. 
 
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pekanbaru dipimpin oleh Hakim Tunggal, Fatimah, dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan Walhi Riau. 
 
"Berdasarkan pertimbangan, hakim menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Walhi Riau)," ungkap Hakim Tunggal Fatimah dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan para pihak, Senin (7/8).
 
Masih dalam putusannya, Hakim Tunggal Fatimah berpendapat, penerbitan SP3 oleh Polda Riau sudah sesuai dengan aturan dan memenuhi asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
 
"Penerbitan SP3 sudah sesuai aturan. Hakim menilai tidak ada yang salah dengan SP3 yang diterbitkan termohon (Polda Riau)," lanjut Fatimah.
 
Untuk diketahui, upaya hukum praperadilan atas terbitnya SP3 kasus karhutla yang diajukan oleh Walhi Riau ini merupakan yang ketiga kalinya. Yang pertama, PN Pekanbaru menunjuk hakim Sorta Ria Neva sebagai pengadil dalam gugatan tersebut. Hasilnya, PN Pekanbaru mementahkan upaya Walhi Riau.
 
Gugatan kedua, Walhi Riau mencabut permohonan praperadilan, dengan pengajuan yang sama. Dicabutnya permohonan itu dikarenakan PN Pekanbaru kembali menunjuk hakim Sorta Ria Neva sebagai hakim tunggal sidang praperadilan SP3 kasus karhutla tersebut.
 
Kemudian, yang ketiga kalinya, dengan hakim yang berbeda,PN Pekanbaru kembali menolak praperadilan SP3 kasus karhutla yang diajukan oleh Walhi Riau.
 
Terkait hal ini, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Even Sembiring, mengatakan, pertimbangan hakim Fatimah dalam putusannya adalah ngawur.
 
"Memang benar ada SPDP-nya. Tapi yang paling kacau itu, hakim mengatakan itu sesuai KUHAP. Penyidiknya (Polda Riau) saja tidak bisa membuktikan adanya SPDP. Kan ngawur namanya ini," kesal Even yang juga bagian dari tim kuasa hukum Walhi Riau. 
 
Even juga mengatakan, hakim Fatimah juga tidak memeriksa keterangan-keterangan yang menjadi alat bukti Polda Riau dalam sidang Praperadilan tersebut.
 
"Contohnya, ada keterangan saksi yang bernama Bambang Hero, yang mengatakan adanya kerusakan dan pencemaran akibat kebakaran di areal PT RJU (Riau Jaya Utama). Lalu diketerangan ahli, Erdianto, di PT PSPI (Perawang Sukses Perkasa Indonesia) ada kebakaran lahannya. Mereka (PT PSPI) bertanggungjawab mutlak, dan tidak perlu dibuktikan unsur kesalahannya. Jadi secara otomatis PT PSPI ini bertanggungjawab. Yang lebih parah, hakim mengabaikan bahwa prosedur pengambilan bukti, untuk uji sampel yang wajib dilakukan, untuk membuktikan pemenuhan unsur Pasal 98 dan 99, diabaikan hakim," terang Even.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Agustus 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang