Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru Hingga Rp 50 Juta

Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru Hingga Rp 50 Juta
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dalam rangka penerapan sanksi buang sampah sembarangan kepada masyarakat, didukung pimpinan DPRD Pekanbaru.
 
Dewan menegaskan, penerapan sanksi tersebut dilakukan harus seiring dengan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
 
"Sudah pasti kita dukung. Apalagi untuk kebaikan kita bersama. Tapi harus bersama-sama kita mendorong ini, sehingga tidak menimbulkan riak negatif di tengah masyarakat," sebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, akhir pekan kemarin.
 
Dijelaskan politisi PDIP ini, untuk kebersihan Kota Pekanbaru, Pemko harus menegakkan aturan yang sudah ada. Sesuai Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah kota Pekanbaru, sudah dijelaskan sanksi masing-masing bagi yang melanggarnya.
 
Di dalamnya diterangkan, untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp 15 juta, sesuai Bab X Pasal 71. Untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.
 
"Tapi itu tadi, harus sesuai juga kewajiban pemerintah. Sanksi diterapkan, namun pelayanan juga harus dimaksimalkan. Pemerintah jangan hanya menang sendiri saja. Libatkan juga RT dan RW tentang persoalan ini," sarannya.
 
Kepada masyarakat, Jhon Romi juga meminta, karena pengangkutan sampah di area pemukiman sudah ada, maka sampah rumah tangga masyarakat jangan dibuang lagi di tepian jalan umum. Tapi cukup di sekitar perumahan saja, karena sudah ada petugas yang mengangkutnya.
 
Lagi pula, khusus di jalan-jalan protokol, tidak bagus dipandang mata kalau ada TPS. "Mari sama-sama kita ciptakan kebersihan di kota kita ini," imbuhnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Agustus 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang