Pasien BPJS Korban Laka Lantas 4 Hari Terlantar di RSUD Pasir Pengaraian

Pasien BPJS Korban Laka Lantas 4 Hari Terlantar di RSUD Pasir Pengaraian
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Muaslim, warga asal Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, korban laka lantas tunggal, yang mengalami robek di bagian pipi kiri sudah empat hari terlantar di RSUD Pasir Pengaraian karena tidak punya uang untuk biaya operasi dari jalur umum.
 
Sesuai pengakuan Misnawati (47), istri Muaslim, saat ditemui riaumandiri.co di ruang inap kelas III RSUD Pasir Pengaraian, Kamis (3/8) menuturkan, sejak suaminya dirujuk ke RSUD Pasir pengaraian pada 31 Juli 2017 lalu, dirinya kemudian mendaftar dari jalur BPJS.
 
Namun dalam prosesnya, pihak RSUD Pasir Pengaraian tidak dapat mengabulkan permintaan operasi karena luka yang di derita pria 51 tahun itu. Lantas, untuk kelancaran administrasi, pihak RSUD meminta keluarga pasien melengkapi administrasi yakni surat keterangan dari Jasa Raharja, dengan tenggang waktu tiga kali 24 jam.
 
Karena untuk mendapatkan surat keterangan dari Jasa Raharja tersebut butuh waktu lama, keluarga Muaslim mencoba memohon kepada pihak RSUD agar kelengkapan administrasinya menyusul dan operasi dijalankan. Pihak RSUD pun luluh, lalu menyodorkan surat pernyataan persetujuan operasi yang di tandatangani oleh Jamron (42).
 
Namun, entah atas pertimbangan apa oleh manajemen RSUD, tidak berselang lama operasi yang dijadwalkan pada pukul 14.00 wib itu tiba-tiba dibatalkan.
 
”Bingungnya kami di situ. Awalnya surat persetujuan operasi sudah ditandatangani oleh Jamron, tapi tiba-tiba dibatalkan. Memang mereka (manajemen) RSUD sempat menawarkan operasi dari jalur umum dengan kisaran biaya Rp6 sampai Rp7 juta. Tapi karena tak ada uang kami tolak,” ungkap Misnawati.
 
Tidak ingin suaminya dioperasi lewat jalur umum akibat terbentur ekonomi, selanjutnya Misnawati, berupaya keras mendapatkan surat keterangan dari Jasa Raharja. Namun, dalam surat 2 Agustus 2017 dengan nomor : PP/R132/2017 isinya penolakan santunan atas nama Muaslim.
 
“Jadi, setelah surat itu kami dapat, kami serahkan ke pihak RSUD dengan harapan segera dilakukan operasi dari jalur BPJS. Tapi oleh pihak RSUD katanya tidak bisa lagi dan menyarankan dirujuk ke Pekanbaru. Kami tolak, karena biaya kami di sana (Pekanbaru) tidak ada,” keluh Misnawati.
 
Di tempat terpisah, Direktur Utama RSUD Pasir Pengaraian, melalui Elimawati bagian Humas RSUD Pasir Pengaraian, didampingi Dr. Rini Astika Kabid Pelayanan dan Edward Hamonangan Kepala Ruangan, dan sejumlah staf RSUD menjelaskan bahwa pasien yang dirujuk menggunakan BPJS akibat laka lantas, sesuai aturannya harus mengurus surat keterangan dari Jasa Raharja.
 
“Benar, dari awal pasien Muaslim mendaftar lewat BPJS. Tapi, dalam aturannya harus ada surat keterangan dari Jasa Raharja. Itu wajib. Terima tidak terima Jasa Raharja, itu tidak penting. Yang penting Jasa Raharja mau mengeluarkan surat. Kalau di suratnya itu nanti ditolak sudah kesepakatan karena sudah punya BPJS maka diklaim di BPJS. Kalau nanti diterima maka pasien diklaim pakai Jasa Raharja,” kata Edward Hamonangan diamini Dr. Rini Astika dan Elimawati dan sejumlah Staf.
 
Ditambahkan, selama tujuh tahun bertugas di RSUD, pihaknya selalu menyampaikan tentang sistem klaim BPJS. Itu disampaikan untuk menghindari masalah di kemudian hari jika pasien laka lantas tidak dapat diklaim lewat BPJS atau Jasa Raharja dan harus dirawat lewat jalur umum.
 
Namun, ketika ditanya kenapa ada dua surat persetujuan operasi dan surat penolakan operasi yang dikeluarkan pihak RSUD pada hari yang sama dan jam yang berbeda, Edward Hamonangan mengaku dirinya tidak tau kenapa surat tersebut ditandatangani keluarga pasien.
 
“Pada hari itu kenapa ada keluarga pasien yang menolak, alasan pastinya saya kurang tau pak. Tapi saya mereka reka, keluarga pasien itu ternyata menolak diambil tindakan operasi, atas nama Depi. Alasan pastinya saya juga tidak tahu," ujar Edward.
 
"Yang jelas pasien itu menandatangani surat tidak bersedia dilakukan tindakan operasi. Dan di dokumen ini juga tidak ada tertulis alasan pasien menolak dilakukan tindakan operasi. Kemudian, pasien ini dirujuk ke Pekanbaru karena ada Skinloss (ada kulit yang hilang). Kalau dari awal dioperasi luka bagian atasnya belum mati. Tapi karena sudah sekian hari lapisan kulit atasnya sudah mati. Sehingga minta dirujuk di Pekanbaru karena kita tak mampu,” ungkapnya lagi.
 
Sementara itu Jamron, keluarga korban yang semula  menandatangani surat pernyataan setuju operasi mengaku kecewa atas adanya surat penolakan operasi yang disodorkan pihak RSUD kepada Depi tanpa sepengetahuan dirinya. Karena menurutnya, Depi, menandatangani surat penolakan tersebut karena diduga kurang paham soal administrasi karena tidak tamat SD.
 
“Yang menandatangani surat persetujuan awal itu kan saya, tapi kemudian pihak RSUD kembali menyodorkan surat penolakan operasi kepada orang yang kurang paham soal administrasi. Namanya kurang paham pasti ditandatanganilah. Karena si Depi ini mengira, operasi itu dari jalur umum berpikir akan membayar Rp6 juta atau Rp7 juta, mungkin karena itu ditolak,” kesal Jamron.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Agustus 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang