Gauli Pacar di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Gauli Pacar di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Habis manis sepah dibuang. Mungkin pepatah itulah yang tepat disematkan kepada Bunga (bukan nama sebanarnya), gadis berusia 17 tahun. Bagaimana tidak, TE, kekasih yang dicintai tega menodainya, namun saat dimintai pertanggungjawabannya, TE malah mengelak dari tanggungjawab.
 
Tidak terima perbuatan pria berusia 42 tahun warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya- Pekanbaru itu, membuat Bunga melaporkannya ke pihak kepolisian. 
 
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi, sebut Edy, langsung bergerak dengan mengamankan pelaku. 
 
"Yang bersangkutan (TE) kita amankan di kediamannya, Rabu (2/8) sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap Edy Sumardi, Rabu malam. 
 
Saat ini, lanjut mantan Kapolres Kampar itu, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian yang menimpa Bunga bermula pada Rabu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang tak jauh dari rumah Pelaku. Korban dan Pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih, yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibatnya, Bunga mengandung dengan usia kehamilan dua bulan. 
 
Namun, saat dimintai pertanggungjawabannya, TE malah mengelak, yang membuat pihak Bunga tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dengan Nomor : LP/359/IV/2017/polresta, tertanggal 28 April 2017.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Agustus 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang