Hampir Seluruh Ormas, LSM dan OKP tak Sampaikan Laporan Kegiatan ke Bakesbangpol

Hampir Seluruh Ormas, LSM dan OKP tak Sampaikan Laporan Kegiatan ke Bakesbangpol
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Sejumlah Ormas, OKP dan LSM yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuantan Singingi, tingkat kesadarannya dalam membuat laporan kegiatan sangat rendah. Pasalnya dari 115 Ormas, OKP dan LSM yang ada, hampir semuanya tak ada menyampaikan laporan kegiatannya.
 
Padahal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, mengamanatkan bahwa setiap organisasi punya kewajiban melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan itu disampaikan ke Kantor Kesbangpol, di mana organisasi tersebut terdaftar.
 
Selain laporan kegiatan, Ormas, OKP dan LSM juga diwajibkan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setiap lima tahun sekali.
 
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Kuantan Singingi, Yasri Anwar. Menurutnya, secara umum organisasi yang telah memiliki SKT harus membuat laporan kegiatan dan diserahkan sebelum akhir tahun. Hal itu sesuai amanat perundang-undangan.
 
"Saat ini ada 115 Ormas, LSM dan OKP di Kuansing, memang hampir semuanya tak ada membuat laporan, padahal setiap enam bulan sekali harus memberikan laporan kegiatan ke kami. Jika sama sekali tidak membuat laporan, maka kedepan keberadaannya bakal dievaluasi. Bisa juga organisasi yang sudah terdaftar itu dibekukan," tegas Yasri kepada riaumandiri.co, saat dijumpai di kantornya, Senin (31/7).
 
Yasri mengungkapkan, keberadaan Ormas, OKP dan LSM adalah upaya turut mensejahterakan masyarakat serta menyokong program pemerintah, selain sebagai fungsi kontrol sosial. Dengan demikian, lembaga tersebut harus berbuat demi kepentingan bangsa dan negara terutama selalu berada di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuannya.
 
"Setiap organisasi manapun tidak dibenarkan melakukan hal yang melampaui kewenangan aparat penegak hukum, semisal sweeping (razia) atau mengaudit lembaga tertentu. Sesuai perintah Undang-Undang, tugas organisasi hanya membantu program pemerintah dari segala bidang demi terciptanya kondusifitas di lingkungan masyarakat," ungkapnya.
 
"Kalaupun ada kegiatan LSM atau ormas di luar kewenangan fungsinya, dan meresahkan masyarakat. Saya harap laporkan saja ke sini, biar kami tindaklanjuti, karena keberadaann LSM atau Ormas dan OKP ini sejatinya sebagai mitra pendukung program pemerintah, serta memberikan, kontrol, kritik positif yang membangun," ujar dia.
 
Menurut Yasri, fungsi Kesbangpol hanya melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap organisasi, namun jika menyimpang dari AD/ART organisasi dan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak bisa menjaga norma agama, norma sosial, keamanan dan ketertiban, maka izinnya bakal dicabut.
 
"Kami sedang berupaya untuk mengembalikan roh organisasi sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Karena peran organisasi itu sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat," pungkasnya kepada riaumandiri.co.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Hendra Wandi
Editor: Nandra F Piliang