Gembong Narkoba Bawa 1/2 Kg Sabu Tewas Saat Lawan Petugas di Rimbo Panjang

Gembong Narkoba Bawa 1/2 Kg Sabu Tewas Saat Lawan Petugas di Rimbo Panjang
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kampar kembali menggulung sindikat narkoba dan mengamankan lebih dari setengah kilogram sabu dari 4 pelaku. Seorang di antaranya tewas saat coba melawan petugas ketika akan melakukan penangkapan.
 
Bermula pada Jumat 28 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib, ketika Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku narkoba di KM 50-51 Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang terhadap tersangka HD (LK 22) dan AG (LK 45). Keduanya warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
 
Dari kedua tersangka ini didapatkan barang bukti 1 paket besar sabu dengan berat 5,22 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka JH (LK 38) yang beralamat di Jln. Lintas Timur Ukui Kabupaten Pelalawan 
 
Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib, berhasil diamankan tersangka JH di daerah Salo Timur Kecamatan Salo, Kampar. Dan kembali dilakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkotika ini yang diketahui adalah YS (LK 32) warga Kota Pekanbaru.
 
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemesanan narkotika jenis shabu sebanyak 7 ons kepada gembong narkoba ini, disepakati transaksinya di KM 23 jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Kualu Kecamatan Tambang dekat bangunan Mesjid yang terbengkalai. 
 
Sekira pukul 04.00 wib dini hari, Sabtu (29/7/2017), tersangka YS bersama temannya yang tidak dikenal (DPO) datang ke lokasi tersebut untuk mengantarkan pesanan narkotika itu dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
 
Pada saat mereka menunggu petugas langsung melakukan penyergapan terhadap keduanya, tersangka YS berusaha melawan dengan mengeluarkan berupa senjata api. Sedangkan temannya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
 
Terhadap pelaku YS dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan timah panas. Setelah diamankan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk pertolongan medis. Namun pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa YS telah meninggal dunia.
 
Dari tersangka YS ini didapat barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 500 gram (1/2 kg), 1 pucuk Air Soft Gun jenis revolver dan amunisi, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. 
 
"Tersangka YS tewas saat penangkapan karena melawan petugas dan saat ini jenazahnya berada di RS Bhayangkara Polda Riau Jalan Kartini Pekanbaru menunggu untuk diserahkan kepada pihak keluarganya," ujar Kasat. 
 
Ditambahkan Kasat bahwa barang bukti yang disita sekitar 1/2 Kg sabu bersama tersangka lainnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Juli 2017
 
Reporter: Herman/Ari
Editor: Nandra F Piliang