Polres Inhil Ringkus Lima Pelaku Narkotika, Satu di Antaranya Wanita

Polres Inhil Ringkus Lima Pelaku Narkotika, Satu di Antaranya Wanita
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan Unit Opsnal Polsek Kateman, Jumat (28/7). 
 
Kapolres AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, dan Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, S.H, MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku yang terdiri dari 4 pria yang berinisial RI (26), Zul (32), RFW (29), RT (36) dan seorang wanita yang berinisial Yu (31).
 
Penangkapan para tersangka tersebut, diapresiasi oleh Kapolres dan meminta Kapolsek yang lain, dapat berbuat serupa, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
 
"Penangkapan pertama, sekaligus terhadap 4 orang pria tersebut terjadi, setelah masyarakat menginformasikan, bahwa di Jalan Tanjung Harapan sering ada orang yang melakukan transaksi narkotika," ujarnya.
 
Mendapat informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, Unit Opsnal akhirnya menangkap keempat pelaku tersebut, dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sabu - sabu seperti tercantum di atas.
 
Seperti juga keempat pria tersebut, Yu diamankan setelah sebelumnya Polsek Kateman menerima informasi, adanya seorang wanita, yang akan membawa sabu - sabu ke wilayah Kateman.
 
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kateman, dengan memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman, yang langsung dipimpin Kapolsek, untuk menyelidiki informasi tersebut.
 
Setelah menunggu, akhirnya seorang wanita yang sesuai dengan ciri- ciri dimaksud, tiba di Pelabuhan Simpang Kiri. Tak mau kehilangan, Unit Opsnal mengamankan perempuan tersebut, dan langsung membawanya ke Mapolsek Kateman.
 
Dari tangan tersangka yang diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, disita barang bukti berupa 1 paket diduga sabu - sabu dibungkus plastik yang sudah terbuka (berat 9.31 gram), 1 unit timbangan, 1 buah bungkus timbangan berisikan 12 pembungkus sabu - sabu,  1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah sendok dari pipet,1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan 1 unit HP Samsung.
 
Dari tersangka Yu, disita 1 buah dompet bermotif belang harimau, 1 buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan 2 buah plastik berukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu - sabu, 3 buah plastik berukuran kecil yang berisikan diduga sabu - sabu dan 1 buah plastik berukuran kecil, berisikan setengah butir diduga pil ekstasi.
 
Barang bukti lain adalah 2 buah tabung kaca, 65 buah plastik bening diduga sebagai tempat sabu - sabu, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna putih.
 
Saat ini, kelima orang tersangka tersebut, beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Polsek Kateman, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Juli 2017
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang