Perda RTRW Belum Disahkan, Pemkab Meranti Tunda Penerbitan IMB

Perda RTRW Belum Disahkan, Pemkab Meranti Tunda Penerbitan IMB
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Sedikitnya 40 berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari masyarakat Kepulauan Meranti harus ditunda penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Hal itu disebabkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di tingkat Provinsi Riau yang hingga kini belum juga disahkan.
 
Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas PMPTSPTK Kepulauan Meranti, Sutardi, ditemui di ruang kerjanya Jumat (28/7), mengeluhkan permasalahan tersebut. Pihaknya merasa gamang untuk menerbitkan IMB karena berpotensi bertentangan dengan RTRW.
 
"Seandainya kita terbitkan juga, terus di kemudian hari bertentangan dengan rencana tata ruang dan wilayah, siapa yang mau disalahkan? Apa bisa kita minta mereka (masyarakat) merobohkan bangunannya," ujar Sutardi.
 
Memang untuk mengantisipasi hal tersebut, kepala daerah dapat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum sementara bagi pemerintah kabupaten mengeluarkan IMB. Namun hal itu bukan solusi yang efektif karena akan tetap berdampak negatif jika bertentangan dengan Perda RTRW.
 
"Ini jadi dilema. Kalau tidak diatur lewat IMB, bisa-bisa nanti masyarakat sembarang saja membangun. Makanya ini masih menjadi pembicaraan di tingkat pimpinan untuk dicarikan solusi terbaik," katanya.
 
Pegawai yang pernah bertugas di Dispenda Kota Batam ini juga menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada penambahan wewenang perizinan yang dialihkan dari dinas ataupun badan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Penambahan itu berdasarkan surat dari Mendagri prihal percepatan pelayanan perizinan dan non-perizinan.
 
"Isinya segera mendelegasikan wewenang perizinan dan non-perizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah kepada dinas/badan pelayanan terpadu satu pintu," ungkapnya.
 
Oleh karena itu hingga saat ini pihaknya sudah mendata seluruh perizinan yang selama ini berada di masing-masing dinas atau badan terkait untuk dialihkan ke Dinas PM PTSP TK.
 
Jumlahnya mencapai 129 izin dari sebelumnya yang hanya berjumlah 35 izin saja. "Target kita Oktober nanti sudah ada Perbupnya. Kita akan validasi atau prioriraskan perizinan apa saja yang akan diambil. Tidak semuanya yang berjumlah 129 itu. Yang jelas akan ada penambahan dari 35 perizinan sebelumnya," jelas Kabid Perizinan dan Non-perizinan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Juli 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang