Pelanggan Harus Miliki SLO dari LITR Sebelum Dialiri Listrik PLN

Pelanggan Harus Miliki SLO dari LITR Sebelum Dialiri Listrik PLN
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sertifikat Laik Operasi atau SLO harus dimiliki oleh setiap pelanggan sebelum instalasi listrik beroperasi dan disambung oleh pihak PLN. SLO ini diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik yang diberikan ijin oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Ketenagalistrikan dan bukan dikeluarkan oleh PLN. 
 
Dalam upaya PLN meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, utamanya kecepatan pelayanan Pemasangan Baru dan Perubahan Daya, PLN Wilayah Riau dan Kepri Area Pekanbaru mengadakan pertemuan dan kerjasama di Pekanbaru, Kamis (27/7) dengan pihak penerbit Sertifikat Laik Operasi atau yang disebut dengan Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR). 
 
Pertemuan itu dihadiri oleh Manajer PT PLN (Persero) Area Pekanbaru, Kemas Abdul Gaffur, dan para pimpinan dari masing-masing lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR) di antaranya, Rizal Furdail (KONSUIL), Nasrul (PPILN), J. Marin (KONSUIL PUSAT), Hanafi (PT JASERINDO), Aska Apriyanto (PPILN), Jhonny Tobing (SERKOLINAS), Zalman (PT INTEK), Bakri (SERKOLINAS), Khairi Yahya (PT INTEK) dan sudah menghasilkan Kesepakatan.
 
“Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini wajib dimiliki oleh setiap pelanggan sebagai bukti bahwa instalasi yang dipasang di rumah pelanggan sudah layak untuk dialirkan setrum. Untuk mendapatkan SLO setiap pelanggan dapat langsung menghubungi lembaga inspeksi teknik terkait di atas," ujar Kemas Abdul Gaffur, Manager Area Pekanbaru PT PLN.
 
Lebih lanjut Kemas juga menjelaskan bahwa terkait dengan adanya padam listrik beberapa hari yang lalu, bukanlah pemadaman listrik bergilir sehingga masyarakat khususnya pelanggan PLN tidak perlu khawatir. 
 
“PLN saat ini sedang melakukan penyambungan pelanggan baru dan beberapa pemeliharaan di beberapa titik daerah untuk meningkatkan keandala sistem dan pasokan listrik kepada masyarakat, dan demi keamanan serta kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilakukan dalam kondisi padam," paparnya. 
 
PLN memastikan bahwa sampai saat ini pasokan listrik ke masyarakat dalam kondisi yang aman dan terpenuhi.
 
Dalam kesempatan yang sama GM KONSUIL, Rizal Furdail juga menyampaikan bahwa harga untuk memperoleh SLO ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). 
 
Sementara GM PPILN WRKR menambahkan, untuk memperoleh SLO masyarakat dapat mendaftar langsung ke gerai – gerai yang dibuka oleh masing-masing Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah diatas atau melalui website slo.djk.esdm.go.id. 
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang