Puluhan Tahun Nikah Siri

61 Pasutri Peroleh Surat Nikah

61 Pasutri Peroleh Surat Nikah

 

BENGKALIS (HR)- Sebanyak 61 pasangan suami istri terlihat sumringah. Puluhan pasutri yang umumnya keluarga tidak mampu dan sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini disahkan dalam sidang itsbat nikah Pengadilan Agama Bengkalis di Aula Kantor Camat Siak Kecil, Jumat (11/12).
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, menjelaskan, hal itu upaya Pemkab Bengkalis membantu dan lebih memudahkan masyarakat yang pernikahannya selama ini belum dicatat negara guna memperoleh surat nikah. Selain itu, kegiatan yang dikoordinir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ini, merupakan upaya Pemkab masyarakat dapat memperoleh pelayanan lainnya.
''Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan lainnya yang mempersyaratkan adanya buku nikah. Misalnya akta kelahiran anak,'' jelas Herliyan, ketika membuka sidang itsbat nikah dipimpin Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Zainal Arifin.
Di bagian lain Herliyan menjelaskan, Pemkab Bengkalis bukan hanya terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan, tetapi juga memberi jaminan agar setiap pelayanan yang diberikan, benar-benar memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat. Untuk itu, sambungnya saat ini sudah banyak jenis pelayanan untuk masyarakat yang diberikan Pemkab Bengkalis gratis. Sayangnya jaminan tersebut oleh sebagian masyarakat tak dapat dinikmati, karena adanya kendala persyaratan dokumen kependudukan yang tidak dapat dipenuhi mereka.
''Sebagai contoh, pelayanan pemberian akta kelahiran. Meskipun sudah digratiskan, namun karena mempersyaratkan adanya buku nikah orantuanya, sebagian anak belum dapat memperolehnya. Makanya dilaksanakan sidang itsbat nikah ini,'' ujar Herliyan. Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Renaldi, menjelaskan sidang itsbat nikah di Kecamatan Siak Kecil ini merupakan yang kedua kali. Sementara yang pertama di Kecamatan Bantan pada 26-27 November lalu.
''Di Bantan ditargetkan 140 pasutri. Sementara di Siak Kecil 102 pasutri. Namun di Bantan yang lulus verifikasi 84 pasutri, sedangkan di Siak Kecil hanya 61 pasutri,'' jelas Renaldi, seraya mengatakan sidang itsbat nikah di Siak Kecil ini juga dilaksanakan dua hari, 11-12 Desember. Ia menambahkan, tahun 2014 kegiatan ini hanya di dua kecamatan, Bantan dan Siak Kecil. Sementara pada tahun 2015, katanya, ditargetkan sebanyak 2.000 pasutri. Tentunya untuk keluarga miskin. (adv/humas)