Ketua MPR Dukung Yusril Gugat UU Pemilu dan Perppu Ormas ke MK

Ketua MPR Dukung Yusril Gugat UU Pemilu dan Perppu Ormas ke MK
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mendukungan langkah Yusril Ihza Mahendra yang akan menggugat atau mengajukan uji materi Perppu Ormas, dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Hal itu disampaikan ketika Zulkifli sedang berbicara soal Empat Pilar di hadapan 400 perserta seminar nasional ‘Islam dan Demokrasi’ di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/7/2017), secara tiba-tiba datang Yusril Ihza Mahendra yang juga akan tampil secara pembicara dalam seminar tersebut.
 
“Saya mendukung langkah pak Yusril menggugat dua UU,” kata Zukifli secara sepontan yang disambut tepuk tangan yang meriah dari para peserta seminar nasional yang diselenggarakan Universitas Islam As Syafiiyah.
 
Menurut Zulkifli, Yusril adalah adalah profesor yang membela Islam secara luar biasa. “Pokoknya kita mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan profesor Yusril Ihza Mahendra,” ujar Zulkifli.
 
“Prof Yusril ini tumpuan harapan. Ini ada dua yang akan digugat. Kalau dua-duanya menang, sungguh itu akan memudahkan tugas-tugas kita,” kata Zulkifli yang disambut dengan senyuman oleh Yusril.
 
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra pekan lalu menyatakan bahwa dia akan secepatnya mengajukan uji materil UU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan rapat paripurna DPR tanggal 20 Juli lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pengajuan gugatan tersebut menunggu UU Pemilu ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara. Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU belum bisa dilakukan. 
 
Yusril juga akan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Karena proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen.
 
“Hambatan ini, bukan saja terhadap saya pribadi, tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat,” kata Yusril pekan lalu.
 
Presidential threshold 20-25 persen seperti itu, menurut Yusril, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, yaitu Joko Widido (Jokowi) yang diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN.
 
Sedangkan terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Yusril telah mengajukan gugatan ke MK tanggal 18 Juli lalu.  Berdasar kajian timnya, ada beberapa aspek dari perppu tersebut yang bertentangan dengan konstitusi. Pertama, kelahiran peraturan tersebut hanya berdasarkan “tujuan” sesaat. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 26 Juli 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang