Terjadi di Kampar, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih 13 Tahun Sebanyak 10 Kali

Terjadi di Kampar, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih 13 Tahun Sebanyak 10 Kali
TAMBANG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar berhasil mengamankan seorang pria tersangka pelaku pemerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
 
Tersangka berinisial TL alias AM (31) warga Dusun 3 Lengkok, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, diamankan pihak berwajib di rumah keluarganya, Sabtu (22/7) sekitar pukul 10.30 Wib. TL dilaporkan oleh istrinya Inareti (31) karena diketahui telah memperkosa anak tirinya EL (13) hingga berulang kali.
 
Perbuatan bejat TL ini diketahui oleh Inareti, ibu kandung korban pada Jumat (21/7) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Inareti melihat anak gadisnya ER yang masih belia itu baru pulang setelah pergi mencari kayu bersama ayah tirinya.
 
Saat itu anaknya ER mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya, lebih lanjut diceritakan ER bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan ayah tirinya ini berulang-ulang dalam waktu yang berbeda hingga 10 kali.
 
Tidak lama berselang, sang ibu langsung bertanya kepada pria yang masih suaminya itu. "Apa benar telah kau setubuhi anak ini," lalu dijawab pelaku "Kalau iya kenapa? Mau kau bunuh aku, kalau kau lapor kupotong tangan dan kakimu," terang Ibu korban menirukan ancaman pelaku.
 
"Karena takut Inareti hanya diam saja, namun sekira pukul 16.00 wib dia lari dari rumah dengan membawa korban dan anaknya yang lain bernama Ucok Nius. Sementara satu anaknya lagi yang masih berumur 6 bulan terpaksa ditinggalkan," terang Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra.
 
Tidak berapa jauh dari rumahnya, Inareti bertemu dengan 2 orang tetangganya dan meminta tolong untuk diantarkan ke Polsek Tambang untuk melaporkan peristiwa ini. 
 
Usai menerima laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang langsung mencari pelaku ke rumahnya, namun saat didatangi pelaku telah kabur dengan membawa anaknya yang masih berusia 6 bulan.
 
Pada sore hari, Jumat (21/7), didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku meminta kepada seorang warga untuk mengantarkannya ke daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung.
 
"Atas informasi itu tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP JambI L. Toruan didampingi Kanit Reskrim Iptu C. Nainggolan berangkat menuju Pasar Minggu Tapung untuk menyelidiki keberadaan pelaku," terang Paur Humas lebih lanjut.
 
Keesokan harinya, Sabtu (22/7) sekira pukul 10.30 wib, pelaku bersama anak korban paling kecil yang turut dibawa kabur oleh pelaku, berhasil ditemukan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Pasar Minggu Tapung.
 
"Petugas langsung mengamankan pelaku serta menyelamatkan anaknya yang masih bayi itu, dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," pungkas Paur Humas.
 
Sementara itu Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan awal pelaku telah mengakui perbuatannya.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 KUH Pidana," jelas Kapolsek.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Juli 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang