DPRD Pekanbaru Minta Semua Tower Microcell yang Tidak Berizin Segera Dibongkar

DPRD Pekanbaru Minta Semua Tower Microcell yang Tidak Berizin Segera Dibongkar
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Meskipun Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III, kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, telah dilakukan penyegelan, namun dikhawatirkan jika dibiarkan tanpa dibongkar akan mengganggu aktivitas siswa di sekitar tower, sehingga dapat membahayakan. 
 
melihat kondisi ini, kalangan DPRD Pekanbaru meminta agar tower tersebut dibongkar, dan tidak berdiri lagi di pekarangan sekolah.
 
Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga,Jumat (21/7) kemarin. Menurutnya, tim Yustisi harus segera melakukan pembongkaran tower tersebut.
 
"Ini harus segera dilaksanakan pembongkaran. Karena dikawatirkan akan membahayakan bagi masyarakat, terutama anak sekolah, atau dibiarkan malah tower tersebut aktif kembali nanti," kata Jhon Romi Sinaga, Jumat (21/7).
 
Menurut Politisi PDI-P ini, meskipun tower itu sudah disegel, namun tidak bisa dibiarkan tetap berdiri di pekarangan sekolah, karena dapat mengancam keselamatan anak sekolah.
 
"Bukan tower yang berada di sekolah Sd 087 itu saja namun semua tower telekomunikasi tanpa izin harus segera dibongkar," tegasnya.
 
Dari data yang dihimpun dari perizinan, diketahui bahwa tower tersebut dibangun oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi yang berkantor di Jakarta.
 
Ada 5 titik lahan yang menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru yang disewa perusahaan tersebut untuk membangun Tower Microcell Pole Telekomunikasi ini, termasuk di pekarangan SDN 187 Pekanbaru yang status lahannya merupakan hibah masyarakat, dan telah menjadi asset Pemko Pekanbaru. Lahan ini disewakan Rp300 ribu per tahun, selama 5 tahun.
 
Selain di SDN 187, dalam data itu tower jenis ini juga dibangun di SDN 171 yang beralamat di Jalan Sepakat RT 02 RW 03, Kelurahan Kulim, kecamatan Tenayan Raya. Lahan ini disewakan Rp550 ribu pertahun, selama 5 tahun.
 
Kemudian lahan (jalan lingkungan) di Jalan Sidodadi RT 03 RW 08, Perumahan Adi Karya, Gg Sididadi, Kelurahan Maharatu, kecamatan Marpoyan Damai, disewakan Rp300 ribu pertahun selama 5 tahun.
 
Lokasi keempat yakni di lahan (jalan lingkungan) milik Pemko Pekanbaru di Jalan Pramuka, Gg Pramuka, kelurahan Lembah Sari, kecamatan Rumbai, disewakan Rp200 ribu per tahun, selama 5 tahun.
 
Selanjutnya titik kelima ada di aset pemerintah yakni di lahan (jalan lingkungan) di Jalan Pemuda, Gg Pemuda RT 01 RW 08, Kelurahan Tirta Siak, kecamatan Payung Sekaki, disewakan Rp500 ribu pertahun selama 5 tahun.
 
Setiap titik, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi hanya menyewa seluas 4 meter persegi, dengan demikian total 20 meter yang disewa, maka dalam surat penyetoran sewa yang ditandatangani Sekdako Pekanbaru M Noer, nilai yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp14,250,00,- untuk sewa lahan tersebut selama 5 tahun.
 
Surat permintaan penyetoran itu dikeluarkan tanggal 23 Mei 2017. Dalm surat itu disepakati, perusahaan wajib menyetorkan uang tersebut sekaligus secara tunai paling lambat 2 hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah.
 
Harga tersebut telah ditelaah oleh BPKAD Kota Pekanbaru, dan dikeluarkan surat Permohonan Persetujuan Sewa sebagian aset tanah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
 
Dengan adanya surat persetujuan tersebut, beberapa titik pembangunan tower dipertanyakan karena berada di lingkungan sekolah,
 
"Seharusnya Pemko Pekanbaru melakukan kajian lebih mendalam sebelum menyewakan aset ke swasta, harus dengan memikirkan dampak yang akan ditimbulkan nantinya atas keberadaan tower itu di tengah masyarakat," Jhon mengakhiri.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Juli 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang