Penadah dan Satu Pencuri 4 Unit Hp di Rumah Wartawan Diringkus Polisi

Penadah dan Satu Pencuri 4 Unit Hp di Rumah Wartawan Diringkus Polisi
Dumai (RIAUMANDIRI.co) - Dua pekan berhasil menghindar dari kejaran jajaran Polres Dumai, akhirnya pada Kamis (20/7) kemarin, penadah dan satu pelaku pencurian 4 unit handphone, berinisial DY (22 tahun) sebagai panadah, dan BW (14 tahun) yang melakukan pencurian di rumah Wartawan Online, M. Ridwan, akhirnya berhasil dibekuk Kepolisian. Sementara satu rekan pencuri yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.
 
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku pembobol rumah wartawan tersebut. Pada Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekitar jam 22:00 Wib tim Opsnal Polres Dumai mengamankan DY di rumahnya yang terletak di Jl. Gajah Mada.
 
Setelah mengamankan DY, didapat keterangan bahwa Hp jenis Samung S4 tersebut dia beli dari R dan BW, selanjutnya tim opsnal langsung membawa DY untuk menunjukkan di mana R dan BW berada. Sekitar pukul 22:50 Wib di hari yang sama, tepatnya di Jl. Ayam Wuruk, tim opsnal bersama DY hanya menemukan BW saja, yang pada saat itu sedang bermain warnet.
 
Dari keterangan BW, dirinya mengakui bahwa dia dan R yang telah melakukan pencurian di Ruko Sinar Baru Taylor serta barang-barang yang diambil saat itu berupa 4 buah Handphone berbagai Merk.
 
Dibeberkan Kapolres, kejadiannya pembobolan rumah wartawan ini, terjadi pada Jumat 07 Juli 2017 lalu, pukul 04.00 Wib dan tanggal 26 Juni 2017 pukul 10.00 Wib. Saat itu, orang tua korban terbangun dan melihat ada seseorang yang lewat jendela keluar dari lantai 2 ruko tempat tinggal mereka.
 
"Saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting beserta jajaran atas pengungkapan kasus tindak pencurian yang saya alami di kediaman saya," ucap Ridwan alias Iwan Ceper. 
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang