Dugaan Korupsi Duta Palma Group

Jampidsus Kejagung Periksa Lima Perusahaan dan Enam Pejabat di Inhu

Jampidsus Kejagung Periksa Lima Perusahaan dan Enam Pejabat di Inhu
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) -Tim dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat Pemkab Inhu dam Lima Perusahaan milik Duta Palma Group. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 18-19 Juli, di aula Kejaksaan Negeri Rengat.
 
Belum dapat diketahui secara pasti apa objek dari pemeriksaan tersebut. Namun dari Informasi diterima riaumandiri.co, pemeriksaan tersebut terkait perizinan dari Duta Palma Grup (DPN) di kabupaten Indragiri Hulu. 
 
Perusahaan tersebut diduga mendapatkan rekomendasi izin dari pihak Pemerintah Kabupaten, sementara diduga perusahaan milik Surya Darmadji itu berada di kawasan hutan.
 
Diketahui, perusahaan DPN ini sudah beroperasi sejak lama di Inhu, namun diduga hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan konflik sosial sering terjadi pada perusahaan tersebut dan sudah menelan kroban jiwa. 
 
Baik konflik antara perusahaan dengan karyawan, karyawan dengan masyarakat maupun pihak manajemen perusahaan dengan masyarakat, terkkait penguasaan lahan.
 
Dalam dua hari ini, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dipimpin Haryono SH, dilakukan dari pagi hingga memasuki maghrib. Enam orang tim memeriksa pihak perusahaan milik DPN di antaranya, Palma Satu, PT KAT, Seberida Subur, PT PAL dan Palma Dua. 
 
Sementara dari pihak Pemkab Inhu terlihat kepala Bappeda Junaidi Rahmat, mantan kadis Kehutanan Seno Adji, mantan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muhammad Bayu, mantan Asisten I HM Sadar dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPM PPT).
 
Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu, Supardi SH membenarkan adanya pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap enam pejabat dan lima pimpinan perusahaan DPN di Kejaksaan Inhu.
 
"Itu benar, namun Kejari Inhu hanya diminta untuk memfasilitasi dan menyediakan tempat dari tim Jamppidus saja, dan tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut," tegas mantan KTU Kejati Jawa Barat tersebut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Juli 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang