DPR Sudah Terima Dokumen Perppu Ormas

DPR Sudah Terima Dokumen Perppu Ormas
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Pemerintah telah mengirimkan dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada DPR.
 
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengungkapkan, Perppu tersebut masuk ke DPR hari Rabu, tanggal 12 Juli 2017. “DPR akan memproses apakah Perppu itu disetujui atau tidak,” kata Agus Hermanto, di gedung DPR, Kamis (17/07/2017).
 
Dijelaskan, DPR akan memproses Perppu itu pada masa sidang berikutnya. Jika disetujui maka UU Nomor 17/2013 tentang Ormas menjadi tidak berlaku. “Nanti surat pengantar yang disampaikan pemerintah kepada kita (DPR) dibacakan di sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang,” jelasnya.
 
“Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17/2013,” imbuh politisi Demokrat itu.
 
Secara terpisah, Fraksi PKS menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu tersebut karena dilandasi atas banyaknya 'pasal-pasal karet' dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini yang dikhawatirkan sangat potensial merubah komitmen negara hukum menjadi negara kekuasaan.
 
“Pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama Pemerintah dengan pembahasan yang matang dengan mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini.
 
Dikatakan, Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas. “Apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
 
Perppu juga memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. “Apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran dalam berdemokrasi. Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah onsensus/permusyawaratan daripada tindakan represif,” katanya.
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang