Perindo Riau Dukung Hary Tanoe Tempuh Praperadilan

Perindo Riau Dukung Hary Tanoe Tempuh Praperadilan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pengurus dan kader Partai Perindo Riau menyatakan kesolidannya pasca penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Perindo Riau juga mendukung upaya praperadilan yang tengah ditempuh sang ketua umum.
 
"Kita tetap solid. Malah kader kita semakin bertambah. Tidak ada masalah terkait musibah yang menimpa Ketum kita (Hary Tanoe). Ini (kasus yang menimpa Hary Tanoe) kan politisasi yang dibuat-buat," ungkap Kepala Bidang Organisasi DPD Perindo Riau, Erfan Panca, pada acara Coffee Morning Perindo Riau bersama insan pers, Jumat (14/7).
 
Karena, menurut Erfan, kasus yang menimpa Hary Tanoe, yakni terkait SMS yang dikirim ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, telah mengungkap sebuah cita-cita atas proses keadilan demi kesejahteraan rakyat yang disampaikan oleh Hari Tanoe. 
 
Sementara, Wakil Sekretaris DPW Perindo Riau Hotland Simanjuntak yang juga Praktisi Hukum, menegaskan sikap Perindo Riau yang mendukung upaya Bos MNC Group yang menempuh jalur praperadilan.
 
Dikatakan Hotland, proses hukum yang berjalan di Mabes Polri telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dan ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
 
"Atas dugaan itu,  patut demi hukum adanya upaya praperadilan yang pada saat ini telah dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Pak Hary Tanoe. Apakah manajemen penyidikan sudah dilakukan dengan benar dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan yang di dalam manajemen penyidikan tersebut juga harus memperhatikan hak-hak tersangka," terang Hotland. 
 
Selain itu, kata Hotland, praperadilan tersebut juga berguna untuk membuktikan apakah bukti permulaan yang dimiliki Penyidik telah memenuhi unsur sebuah dugaan perbuatan pengancaman.
 
"Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 21/PUU-XII/2014 telah memberi isyarat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, sehingga menentukan bahwa mekanisme pengendalian terhadap kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang terjadi," lanjutnya.
 
"Termasuk dalam menggunakan kewenangannya melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tidak sepenuhnya berada dalam kendali penyidikan, namun juga dalam kendali pengadilan, melalui hakim praperadilan," sambungnya. 
 
Dari fakta itu, Hotland mengatakan, dugaan pengancaman perlu dianalisa agar dapat menjadi sebuah keyakinan bagi seluruh masyarakat dan kader Perindo untuk tidak ragu dan tidak gentar dan tetap maju bersama Partai Perindo yang tumbuh dan berkembang di hati rakyat Indonesia. 
 
"Kami segenap unsur Pengurus dan Kader Perindo Riau tetap solid dan maju bersama Partai Perindo mendukung penuh Pak Hary Tanoe untuk cita-cita mulianya memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat," pungkas Hotland Simanjuntak. 
 
Hary Tanoe merupakan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jampidsus Yulianto. Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai ancaman melalui media elektronik.
 
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan'.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 15 Juli 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang