PAD Kabupaten Siak Bocor dari Penangkaran Burung Walet

PAD Kabupaten Siak Bocor dari Penangkaran Burung Walet
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang usaha sarang burung walet dinilai tak jalan. Bangunan ruko yang menjadi usaha sarang burung walet berada di sekitar kawasan padat penduduk menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
 
Suara bising dari kaset usaha burung walet selama 24 Jam menganggu kenyaman warga sekitar. Belum lagi kotoran burung dan lainnya menjadi keluhan masyarakat sekitar.
 
"Kami minta kepada pengusaha sarang burung walet agar jangan hanya memikirkan keuntungan kalian saja, tapi pikirkan juga kenyamanan masyarakat sekeliling kalian," ujar Purwanto, Ketua LSM di Kabupaten Siak kepada riaumandiri.co, Rabu (12/7).
 
Tidak hanya itu, pendapatan asli daerah (PAD) dari bisnis ini harusnya juga menjanjikan, jika melihat ramainya usaha tersebut. Namun, uang yang harusnya masuk ke pemerintah daerah diduga tak jelas alurnya.
 
Menurut Purwanto, jumlah usaha sarang burung walet di Kabupaten Siak cukup banyak. "Ada ratusan hingga mencapai seribu lebih gedung yang peruntukkannya digunakan sebagai sarang walet. Hanya saja, dari sisi kontribusi kepada pendapatan daerah Kabupaten Siak usaha sarang walet terbilang minim, bahkan zero (nol besar). Sangat ironis dan sulit diterima akal sehat," ungkapnya.
 
Nihilnya pendapatan PAD Siak dari usaha budidaya sarang walet ini lantaran hasil yang diperoleh dari restribusi dan pembayaran lainnya terkait burung walet ini, sudah dibayar oleh pengusaha sarang walet ke UPTD-UPTD Kecamatan per tri wulannya, namun diduga raib dan tidak sampai ke Pemda Siak.
 
Hal senada disampaikan Indra (31) tokoh masyarakat Sungai Apit, bahwa dengan banyaknya gedung sarang walet di daerahnya membuat masyarakat resah. Pasalnya, air hujan tidak bisa dimanfaatkan akibat kotoran burung walet. Dan sangat disayangkan, ternyata berdasarkan informasi para pengusaha walet, mereka mengaku sudah membayar pajak, namun uang pajak tersebut diduga tidak sampai ke pemerintah daerah.
 
"Untuk itu, kepada pemerintah agar dapat menindak tegas pemilik gedung-gedung sarang walet yang mengakibatkan masyarakat resah. Dan kami juga berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Siak agar dapat mengusut pajak sarang walet yang diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh oknum dinas terkait," tegasnya.
 
Pantauan riaumandiri.co di lapangan, banyak pengusaha penakaran sarang walet yang sudah membayar pajak dengan bukti-bukti yang akurat, namun uang pajak mereka dipertanyakan dan diduga tidak masuk ke PAD Kabupaten Siak.
 
Sementara itu Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak, Muzamil, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak bisa memberi kejelasan terkait pajak penakaran sarang walet ini.
 
"Saya sibuk pak, sekarang saya lagi rapat nanti saya hubungi kembali," katanya dengan singkat.
 
Setelah ditunggu beberapa jam kemudian hingga diterbitkan berita ini, Muzamil tak menghubungi kembali, dan saat dihubungi melalui Whatsapp dan SMS, namun tak dibalasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Juli 2017
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang