Dugaan Pungli

Kontraktor Dipatok Uang Saat Kontrak atau Pencairan Dana di Dinas PU dan DPKAD

Kontraktor Dipatok Uang Saat Kontrak atau Pencairan Dana di Dinas PU dan DPKAD
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Para rekanan atau kontraktor pada proyek di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mengeluh. Ini disebabkan saat mereka mendapatkan proyek, khususnya di dinas Pekerjaan Umum (PU), ketika penandatanganan kontrak diminta menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta. 
 
Begitu juga saat melakukan pencairan dana di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), kembali para kontraktor ini dimintai sejumlah dana.
 
Ketua Gapensi Inhu, Yurizal, membenarkan adanya dugaan pengutan tersebut. "Informasi tersebut sudah saya dapat dari beberapa rekanan kontraktor dan juga hal tersebut juga sudah saya alami sendiri," ungkap Yurizal saat berbincang dengan riaumandiri.co, Rabu (12/7/2017).
 
Menurut Yuriza, hal ini diketahui saat dirinya melakukan pencairan dana proyek di DPKAD Inhu. Ternyata salah satu oknum dari petugas tiba-tiba saja memberitahukan adanya patokan uang untuk pengurusan pencairan.
 
"Untuk nilai proyek di atas Rp500 juta, dipatok uang senilai Rp2,5 juta dan itu bisa semakin besar. Sementara untuk nilai di bawah Rp500 juta, dikenakan biaya Rp1.750.000," terang Yurizal.
 
Yurizal mengaku terkejut dengan permintaan dari oknum bagian keuangan tersebut, yang diketahui berinisial MI. Awalnya hal ini hanya sekedar laporan dari para kontraktor di Gapensi, namun saat dirinya langsung mengalami hal tersebut, akhirnya diambil kesimpulan hal ini tidak dapat dibiarkan terus terjadi.
 
Diakuinya, hal ini sudah langsung dikonfirmasikan kepada salah seorang Kabid di Keuangan di dinas tersebut, namun tidak satupun mengakui membuat kebijakan seperti itu. Ini terjadi saat rekanan tidak lagi dibenarkan melakukan pengurusan langsung dana keuangan kepada pihak DPKAD, namun diberikan kepada para ASN atau honorer untuk pengurusannya. Yurizal sendiri tidak mengetahui persis kenapa aturan tersebut dibuat.
 
Dijelaskannya, biasanya pihak rekanan tidak pernah tidak memberi kepada petugas, sebagai ucapan terima kasih, namun disaat ini jika jumlahnya ditentukan, merupakan tak wajar lagi. Jika uang tersebut tidak diberikan maka Surat Perintah Pencairan (SPP) tidak akan diproses oleh pihak keuangan atau minimal akan diperlambat.
 
Selain itu, Yurizal juga mengakui untuk pembayaran kontrak di dinas PU, memang setiap tahunnya selalu ada biaya dan teergantung pada nilai proyek didapat oleh rekanan."Sebelumnya memang ada, tapi sekarang saya belum mengetahui secara langsung," tambahnya.
 
Sementara itu, Kabid Anggaran Badan Pendataan Daerah Pemkab Inhu, Samuel Sitompul, saat ditemui riaumandiri.co di DPRD Inhu, mengungkapkan, belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu tentang masalah tersebut dan tidak benar ada pungutan seperti itu," ujarnya.
 
Samuel mengatakan, akan mengkaji ulang laporan tersebut dan berterima kasih atas masukan dan informasi yang diberikan. Namun jika memang ada, bisa saja hal itu dilakukan oleh oknum di Keuangan Pemkab Inhu dan pasti akan dilakukan tindakan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Juli 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang