Terbukti Bakar Lahan, PN Rohil Vonis PT JJP Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Terbukti Bakar Lahan, PN Rohil Vonis PT JJP Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Tanah Putih (RIAUMANDIRI.co) - Meski sempat ditunda beberapa kali, ahirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (10/7) menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Halim Gozali yang mewakili PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit  tahun 2013 lalu.
 
Ketua Majelis Hakim, Dr Lukman Nul Hakim SH MH, didampingi dua anggota Hakim Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH tampak secara bergantian membacakan puluhan lembar resume hasil fakta persidangan sebelumnya.
 
Majelis hakim membacakan resume seluruh hasil saksi-saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti persidangan. Setelah hampir dua jam membacakan salinan itu, kemudian hakim membacakan vonis kepada Halim Gozali. 
 
Sementara itu, Halim Gozali tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan mendengarkan hasil yang dibacakan hakim. Sedangkan penasehat hukumnya, M Sitepu SH, dan Jaksa Penuntut Umum Sobrani Binzar SH dan Andra SH tampak serius mendengarkan majelis hakim. 
 
Dalam penjelasannya, majlis hakim menilai PT Jatim Jaya Perkasa terbukti lalai dalam menjaga lingkungan, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Terdakwa dikenakan pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 UU No 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
 
Sehingga hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda kepada Halim Gozali sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka sebagian aset PT Jatim Jaya Perkasa akan disita asetnya untuk dilelang sesuai dengan denda yang ditetapkan.
 
Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding, atau pikir-pikir dahulu.‎ Saat itu juga, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pikir-pikir dulu terhadap putusan itu.
 
Vonis ini lebih ringan dari denda yang dijatuhkan oleh Jaka Penuntut Umum pada sidang yang digelar 17 April lalu, yakni sebesar Rp 1,6 Miliar. Terhadap vonis itu, JPU juga mengajukan pikiran-pikir dulu. Sidangpun ahirnya ditutup oleh hakim.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Juli 2017
 
Reporter: M Syawal
Editor: Nandra F Piliang