Acuan Kedapatan Simpan Sabu Dalam Handuk

Acuan Kedapatan Simpan Sabu Dalam Handuk
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - GT alias Acuan (58 tahun) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diamankan Satres Narkoba Polres Meranti atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada Minggu (9/7/17) pukul 22.00 WIB, bertempat di pasar pagi Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang.
 
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil lidik anggota Satres Narkoba yang melakukan pembuntutan terhadap Acuan dari jalan di samping swalayan Top 100, kemudian Acuan berhenti membeli rokok di depan rumahnya.
 
Melihat gerak geriknya yang mencurigakan, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
 
Kemudian Acuan dibawa kerumahnya, dan dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan RT dan warga setempat, di dapur rumah Acuan di kotak dinding dengan dibungkus handuk kecil ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 10 gram yang diakui oleh Acuan baru dibeli dari seseorang dengan inisial AY senilai Rp. 8.000.000,-
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, didampingi Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Senin (9/7/17) pagi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
"Terlapor dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," ungkapnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Juli 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang