Dewan Minta BPOM Cegah Peredaran Mie Mengandung Fragme Babi di Pekanbaru

Dewan Minta BPOM Cegah Peredaran Mie Mengandung Fragme Babi di Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Yose Saputra turut mendukung jika upaya dari BPOM menarik mie instan asal Korea yang diduga mengandung babi.
 
"Ya ini harus disegerakan, lakukan sidak ke tiap pasar, kemudian jika ditemukan, tindak. Ini sebagai salah satu langkah pengawasan dan upaya perlindungan terhadap konsumen yang mayoritas muslim khusus di Kota Pekanbaru," kata Yose Saputra, Senin (19/6).
 
Dikatakan Yose, kalau ada merk yang mengatakan bahwa mie-mie itu mengandung babi, segera ditindaklanjuti. Lain cerita ketika mayoritas konsumennya adalah non-muslim. Ini yang akan menjadi masalah sebab bisa saja dibeli dan dikonsumsi orang Islam.
 
"Kita Islam, tentu mengharamkan apa apa yang mengandung daging babi," tegas Yose.
 
Menurut Yose, jika BBPOM telat melakukan penyelidikan maka perlu dipertanyakan kinerja BPOM dalam mengawasi peredaran makanan, khususnya di Kota Pekanbaru ini.
 
"Kita minta sekali lagi kepada BPOM untuk melihat tingkat keamanan bahan makanan yang beredar, seperti waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini."Sebutnya.
 
Yose menegaskan, BPOM harus menjelaskan ke publik sejak kapan mie-mie tersebut ada di tanah air. Bisa jadi, mie-mie tersebut telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahwa ada kandungan babi di dalamnya.
 
"Kalau itu betul, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi. Ini harus betul-betul menjadi perhatian pihak terkait ini," imbuhnya,
 
Seperti di ketahui, produk mie yang diduga mengandung bahan babi yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Juni 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang